YALPK | Lamongan – Ketua KPPU Kurnia Toha didampingi oleh Komisioner Afif Hasbullah dan Guntur Saragih datang di Univerisital Islam Darul Ulum Lamongan (Unisda Lamongan). Kedatangan Tiga Komisioner KPPU ini selain untuk sosialisasi tentang peran dan fungsi KPPU kepada akademisi baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen serta pimpinan Unisda Lamongan juga akan melakukan MOU atau kerjasama antara KPPU dan Unisda Lamongan yang berjargon “University with Global Vision”, Kamis ( 31/10 ).
Acara yang dihadiri oleh Rektor Unisda Lamongan Ainul Masruroh dan 200 lebih peserta ini mengambil tema “peran dan fungsi KPPU dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat di era ekonomi digital”. Sosialisasi ini dilaksanakan karena melihat perkembangan bisnis digital saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat, bahkan beberapa swalayan besar yang berada di kota-kota metropolitan banyak yang mulai gulung tikar karena bisnis online secara masif.
“Tentu ini akan menjadi sebuah perhatian khusus dari KPPU bagaimana menyiapkan dan juga menyikapi regulasi yang ada sehingga sistem bisnis secara online ini atau disebut dengan istilah ekonomi digital bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak ada pihak- pihak yang dirugikan tidak ada pihak-pihak yang melakukan praktik monopoli”, ungkap Kurnia dalam sambutan pada ceremonial MoU dan sosialisasi tersebut.
Keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang salah satunya mewarnai tingkah laku ekonomi masyarakat. Dalam Islam diajarkan nilai-nilai dasar ekonomi yang bersumber pada ajaran tauhid. Islam lebih dari sekadar nilai-nilai dasar etika ekonomi, seperti keseimbangan, kesatuan, tanggung jawab dan keadilan, tetapi juga memuat keseluruhan nilai-nilai yang fundamental serta norma-norma yang substansial agar dapat diterapkan dalam operasional lembaga ekonomi Islam di masyarakat.
“Ekonomi Islam menetapkan adanya monopoli dengan cara melihat perilaku individu, produsen dan penjual, ketika barang yang ditahan membahayakan kepentingan umum dengan tujuan untuk menaikkan harga, maka hal tersebut adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh Islam, perilaku- perilaku tersebut yang timbul dari sektor khusus atau sektor umum, pemilik modal atau serikat pekerja, juga termasuk dari prilaku monopoli meski pada tingkat atau level yang berbeda. Ekonomi Islam mempunyai dalil kuat dalam al-Qur’an agar menentukan aturan-aturan dasar, supaya transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/etika. Lebih jauh dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat”, jelas Ainul.
Sebagai wujud dukungan terhadap persaingan yang sehat, Unisda telah membentuk beberapa kelompok kajian baik berada di fakultas hukum, fakultas ekonomi dan prodi Ekonomi Syariah, kelompok kajian ini akan beranggotakan dosen-dosen yang mumpuni dan professional.
Sosialisasi oleh KPPU di Unisda Lamongan ini menjadi hal yang sangat penting sekali, sebab persaingan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara, dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan tentang perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahtraan rakyat dan lain sebagainya. Kampus merupakan lembaga independen yang mencetak kader-kader berpendidikan yang outputnya (lulusannya) nanti bisa langsung di manfaatkan oleh beberapa industri atau perusahaan yang ada di Indonesia.
Menanggapi dukungan dari Unisda tersebut, KPPU akan memfokuskan penanganan perkara tentang ekonomi digital sebab berdasarkan data e-Conomy SEA 2019 yang pernah dirilis oleh Google, Temasek dan Bain menyatakan bahwa perkembangan ekonomi digital indonesia adalah yang terbesar dan tumbuh paling cepat di Asia tenggara dengan proyeksi mencapai USD 40 miliar atau 567,409 triliun pada tahun 2019 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 49%. Pertumbuhan ekonomi digital sekali lagi merupakan yang tertinggi di Asia tenggara tahun ini, mengalahkan beberapa negara tetangga yakni Thailand (USD 16 miliar), Singapore (USD 12 miliar), Vietnam (USD 12 miliar), Malaysia (USD 11 miliar) dan Filipina (USD 7 miliar).
“Data tersebut akan menjadi pemicu bagi segenap anggota KPPU agar lebih memfokuskan pada ekonomi digital dimana Indonesia menjadi negara yang cukup potensial dan seksi dalam bisnis model ini, sekaligus ini juga menjawab kritikan beberapa pakar dan ahli bahwa penangan perkara yang ditangani oleh KPPU didominasi oleh soal tender, yakni berkisar 80 persen”, Ungkap Guntur. ( ir )