YALPK |Trenggalek – Seorang pemuda berinisial HN asal kecamatan Munjungan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek. Pasalnya, pemuda berusia 34 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa ratusan butir pil jenis dobel L.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka HN ini menyembunyikan barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L di box aplifier yang berada di kamar rumahnya di Kecamatan Munjungan” Ungkap Kaspolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres siang ini.

Penangkapan HN lanjut AKBP Jean Calvijn merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus bulan Oktober 2019 kemarin dimana Polres Trenggalek berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 15 ribu butir dolel L dan Narkotika.(04/11/2019).

Dari tangan HN petugas berhasil mengamankan barang bukti dobel L dengan total 628 butir dengan rincian satu bungkus kemasan plastik berisi 102 butir, satu bungkus kemasan plastik berisi 100 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 bungkus kemasan plastik klik berisi 22 butir, 3 bungkus kemasan plastik berisi masing-masing 100 butir, 1 bungkus kemasan plastik klip berisi 104 butir serta sebuah handphone dan uang tunai Rp. 100 ribu rupiah.

“Sampai saat ini tim masih bekerja dilapangan dan berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan DPO berinisial B”

Terhadap tersangka HN Petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas dan zero tolerance terhadap Narkoba maupun Okerbaya yang secara nyata dapat merusak generasi muda Trenggalek. Narkoba tidak kenal profesi, status maupun usia. Oleh sebab itu, kami akan terus berupaya keras memberantas hingga ke akar-akarnya” Pungkasnya.(ttk/hum)

Loading

391 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *