YALPK | Nganjuk – Wakapolres Nganjuk hadir dan pimpin langsung pelaksanaan Pam Unras pada 04/11/2019. Unjuk rasa atau demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatas namakan FPMN ( Forum Peduli Masyarakat Ngepung ) dari Desa Ngepung Kec.Patianrowo Kab.Nganjuk dan Desa Ngrombot yang melakukan unjuk rasa di depan Kecamatan Patianrowo kurang lebih 125.

Setelah sampai di lokasi unras diterima dengan baik oleh semua petugas baik dari Kecamatan,Pemda,Koramil maupun Kepolisian sehingga diharapkan akan berjalan dengan lancar dan aman,adapun tuntutannya “ Camat bisa menindak Kades Ngepung untuk segera bentuk Bumdes dan menunjukkan rincian dana pembangunan di Ds.Ngepung 2019 “.

Sebelum pelaksanaan unras pada 04/11/2019 ,ratusan personil Polres jajaran Polres Nganjuk,Satpol PP diberikan arahan oleh Kabbag ops Polres Nganjuk Kompol Bambang Sutikno S.H. diharapkan dalam pengamanan ini kita lakukan sesuai dengan prosedur, jangan sampai terpancing oleh pengunjuk rasa yang menyebabkan terjadinya anarkis,kita lakukan dengan penuh kearifan lokal dan tetap menjaga kondusifitas wilayah Kab.Nganjuk,kita ciptakan “ Nganjuk Guyub Rukun “.

Pengunjuk rasa menyampaikan orasinya di depan Kec.Patianrowo dengan aman,tertib dan sopan tanpa menimbulkan tindakan anarkis baik dari petugas maupun dari peserta unras,karena mendapatkan penganaman yang ketat oleh petugas.Perwakilan sekitar sepuluh orang musyawarah di Pendopo Kec.Patianrowo untuk mencapai mufakat,akhirnya diperoleh kesepakatan untuk dipertemukan dengan Kades Ngepung bersama perangkatnya dan panitia Bumdes yang akan dilaksanakan 05/11/2019.

Pengunjuk rasa sudah bersedia pulang kembali ke rumah masing-masing dengan tertib karena sudah ada kesepakatan besuk jam 10.00 Wib kembali dengan sepeluh perwakilan dan bisa dipertemukan dengan Kades dan perangkat desa Ngepung untuk mendapatkan solusi yang terbaik terkait tuntutan pengunjuk rasa.

Unras selesai dialnjutkan apel konsulidasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Nganjuk Kompol David Triyo Prasojo SH.S.I.K.,M.Si.
Disampaikan terimakasih yang sebesarnya atas pengamanan Unras berjalan aman lancar tanpa adanya tindakan anarkis baik dari pengunjuk rasa maupun dari petugas, berjalan sesuai dengan prosedur.

Di himbau juga bagi masyarakat khususnya di wilayah Nganjuk untuk tidak anarkis dalam menyampaikan pendapatnya,hal ini agar senantiasa menciptakan keamanan,kenyamanan dan ketentraman di wilayah hukum Nganjuk.(eo/hum)

Loading

367 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *