YALPK | Surabaya – Terdakwa kasus narkona Machfirano Ar alias Rano, (36) warga Bolodewo.5 Surabaya, kini ia duduk di kursi pesakitan Pengadila Negeri (PN) Surabaya , Rabu (06/11/2019).

Sidang diruang Garuda II dengan agenda pembacaan dakwaan, persidangan di pimpin oleh Johanes selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Roni Bahmari, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maia Kristin dan Nining Dwi Ariany, menyatakan bahwa terdakwa Machfirano dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dikutip dari dakwaan JPU, bahwa pada Senen 12 Agustus 2019 sekira pukul 15,30 wib, tepatnya dijalan Bolodewo.5 Surabaya telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (9) sembilan paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 35,31 gram, (1) satu unit HP merk Oppo, (1) satu buah timbangan elektrik yang kesemuanya di temukan didalam kamar kost terdakwa.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika dirinya hanya disuruh jualan oleh Irwan (DPO), masih menurut terdakwa dalam menjual sabu tersebut terdakwa akan mendapat imbalan dari Irwan (DPO) sebesar Rp 100 ribu per gramnya.

Atas perbuatan terdakwa ini, kini terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

343 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *