YALPK| Kediri – Petugas Polsek Pare menggerebek dua tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dan menyita ratusan botol miras jenis arak jowo dan tiga jerigen berisi miras arak jowo.

Dua pelaku penjual miras tanpa izin tersebut adalah Mochamad Yani (54), laki- laki, pekerjaan tukang becak, warga Kecamatan Pare dan Maemunah (59), perempuan, warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengungkapkan, penggerebekan tempat jual miras itu bermula Informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas melakukan penggerebekan. “Penggerebekan miras ini bermula dari tindak lanjut Informasi masyarakat, ” tutur Iptu I Nyoman Sugita, Kamis(07/11/2019).

Rumah Mochamad Yani lebih dulu digerebek. Saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa miras sebanyak tiga jerigen berisi miras. Selain itu petugas juga mengamankan 24 botol ukuran besar miras arak jowo dan 13 botol ukuran kecil berisi miras arak jowo. “Mochamad Yani ini selain bekerja sebagai tukang becak juga menjual miras, ” terangnya.

Kepada Petugas Kepolisian, tersangka mengaku kalau miras itu dari Maemunah, perempuan asal Desa Bendo. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah Maemunah. Dari lokasi kedua, petugas menemukan sebuah bunker tempat menyimpan miras. Petugas menemukan barang bukti 40 botol miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral ukuran besar, 39 botol miras arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral ukuran kecil, tiga botol miras merek anggur 500 Kimhua dan 2 botol miras merek kuntul.

Saat diinterogasi oleh Petugas, Maemunah mengaku mendapatkan barang bukti miras sebanyak itu dari R warga Semarang. Miras dari Semarang itu dibagikan kepada Maemunah dan Mochamad Yani. Total keseluruhan 121 botol miras dan tiga jerigen berisi miras arak jowo. (mh)

Loading

416 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *