YALPK | Surabaya – Aries Susanto terdakwa dalam perkara Narkoba, Kini mulai disidangkan dengam agenda pembacaan surat dalwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, Kamis (07/11/2019).

Pemuda asal Jalan Pogot Baru. 71 Surabaya ini, di dakwa oleh Jaksa, Karena telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak (5) lima poket dengan berat total (2) dua gram.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, bahwa terdakwa pada hari Selasa 06 Agustus 2019, terdakwa memesan sabu kepada Jhon (DPO) sebanyak (2) dua gram dengan harga Rp 2 juta, namun oleh Jhon (DPO) terdakwa diberi sabu sebanyak (5) lima gram, yang (2) dua gram milik terdakwa sedangkan yang (3) tiga gram miliknya Yudi (DPO) yang di titipkan oleh Jhon untuk di berikan pada Yudi.

Dalam menghadapi persidangan ini terdakwa tidak maju sendiri namun didampingi oleh kuasa hukumnya yakni HM. Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Johanes.

Untuk di ketahui, bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, kemudian oleh tetdakwa dibagi menjadi beberapa poket kecil dan dijual seharga Rp 150 hingga Rp 200 ribu per poketnya.

Kemudian pada Senen 12 Agustus 2019 sekira pukul 14,00 wib, terdakwa ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Pogot Baru.71 Surabaya dan di temukan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 0,84 gram, 0,79 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, (2) dua bendel plastik klip, (1) satu buah timbangan elektrik, dan (1) satu buah kotak besi serta (1) satu buah kotak HP.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

332 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *