YALPK | Gresik – Pengertian limbah adalah buangan atau material sisa yang dianggap tidak memiliki nilai yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Ada juga yang mengatakan bahwa definisi limbah adalah semua material sisa atau buangan yang berasal dari proses teknologi maupun dari proses alam dimana kehadirannya tidak bermanfaat bagi lingkungan dan tidak memiliki nilai ekonomis. Pada dasarnya berbagai jenis limbah dihasilkan oleh kegiatan manusia, baik itu kegiatan industri maupun domestik (rumah tangga) dan berdampak buruk terhadap lingkungan dan juga bagi kesehatan manusia.

Dari temuan wartawan tabloid Lpk Nusantara News, diduga limbah yang terkontaminasi limbah B3 dumping/dibuang sembarangan, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan anggota unit III Tipiter polres Gresik langsung melakukan Sidak dilokasi,Jum’at (9/11/2019).

Dari keterangan Baktiar DLH kabupaten Gresik kepada awak media “ yah ini memang limbah dari bahan dasar untuk pembuatan kertas, tapi bukan limbah B3. Walaupun ini bukan limbah B3, cara atau tempatnya membuang tidak boleh seperti ini, Seharusnya ada tempat yang khusus, terkait siapa yang membuang disini kami akan cari dari mana asal limbah tersebut dan dari perusahaan apa,Jika sudah kami temukan siapa pembuangnya, kami akan memberi teguran pada si pembuang limbah yang sembarangan ini,ujarnya.

Melihat dari bentuk/kondisi limbah ini bukan limbah Import, ini limbah lokal,Jika sudah kita temukan siapa pembuangnya akan kami suruh untuk membersihkan limbah dari tempat ini “ penjelasanya.

Dari bentuk kondisi limbah dilokasi, terlihat limbah tersebut diduga sudah terkontaminasi dengan limbah B3. Pihak DLH membawa sebagian sampel/contoh untuk diteliti dalam laboraturiun, untuk bisa memastikan limbah ini tergolong limbah B3 apa tidak.

Haji Edy R.A Tarigan S.H selaku pimred tabloid Lpk Nusantara News,sekaligus Ketua Umum YALPK (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen) saat di komfirmasi melaluai telepon selulernya,terkait temuan anggota wartawanya,edy menjelaskan apapun jenis limbah tersebut edy minta diusut tuntas pelaku tindak kejahatan lingkungan tersebut.

Masih edy menjelaskan perusahan yang diduga memiliki barang tersebut juga melakukan dumping/bongkar limbah yang di duga terkontaminasi limbah B3 di wilayah gresik selatan,maka dari itu edy meminta DLH serta pihak KEPOLISIN mengusut tuntas “Pelaku Tindak Kejahatan Lingkungan tersebut”,pungkasnya. (Bjs)

Bersambung..

 

foto : saat truk melakukan dumping, di kawasan ringinanom di lokasi yang berbeda dengan yang di cerme namun diduga pemain/pelaku yang sama

Loading

455 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *