YALPK | Surabaya – Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (Danpom Lantamal V) Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono mengisi Pembinaan Personel Fungsi Komando yang diikuti perwira, bintara, tamtama dan PNS Mako Lantamal V, Senin (4/3).

Dalam Binpers Fungsi Komando yang digelar di Gedung Serba Guna Mako Lantamal V ini, Danpom Lantamal V nenyosialisasikan penyebutan Polisi Militer (PM) yang selama ini disebut Pomal.

Hal ini, menurutnya untuk keselarasan penyebutan satuan PM dijajaran TNI yang bermakna Polisi Militer. Selain itu, Ia juga menerangkan tentang sejarah terbentuknya PM TNI AL sesuai Kep Pang TNI nomer Kep/01/III/2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Pembentukan Polisi Militer TNI.

Sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan prajurit mengetahui apa yg menjadi tugas dan Fungsi Polisi Militer.
Menerangkan perbedaan antara Polisi Militer dan Provos hingga prajurit tahu tugas dan fungsi tersebut.

Menurut Joko, PM memiliki kewenangan penyidikan perkara pidana dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara pidana ke Oditur Militer (Otmil) sesuai wilayah kerja masing – masing.(jf)

Loading

623 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *