YALPK | Sidoarjo – Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Bandar Udara Internasional Juanda menggelar pemindahan prohibited items, Rabu (13/11). Prohibited items merupakan barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan. barang yang termasuk kategori tersebut harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara kemudian selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam penerbangan. Yang termasuk dalam jenis prohibited items diantaranya adalah senjata api, bahan-bahan kimia, barang dan alat dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu menyebabkan cedera serius serta mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kami kembali memindahkan prohibited Items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan untuk periode bulan Januari hingga Juli 2019 ke TPS Limbah B3 milik Bandar Udara Internasional Juanda yang nanti jika sudah memenuhi kuota akan diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3 untuk dimusnahkan,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo.

 

Sebanyak 1.284 prohibited items akan diserahkan oleh Airport Security Departmen sebagai unit yang melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, personil pesawat udara dan barang bawaan kepada Airport Facilities Department sebagai unit yang mengelola TPS Limbah B3 dan disaksikan oleh General Manager Bandara Juanda, Komandan Satgas Pam TNI-AL, dan Perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III.

Heru menjelaskan bahwa sebagian besar prohibited items adalah powerbank sebanyak 1.249 buah. “Sebenarnya tidak ada larangan membawa powerbank, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi penumpang yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat,” jelas Heru. Kapasitas daya powerbank yang dapat dibawa masuk ke dalam bagasi pesawat udara adalah powerbank yang berkapasitas kurang dari 100Wh (20.000 mAh). Untuk kapasitas 100 Wh (20.000 mAh) hingga 160Wh (32.000 mAh), setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit dengan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan. Sedangkan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh (32.000 mAh) dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

 

“Prohibited items lainnya dengan jumlah terbanyak setelah powerbank yaitu korek api sebanyak 3 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti spray, lem silen, lem pox, lem mesin, zippo, dan cairan dalam botol dengan total sebanyak 32 buah,” ungkapnya.

Heru menambahkan bahwa sebagai upaya mengedukasi pengguna jasa kebandarudaraan atas pentingnya keselamatan dan keamanan penerbanganan, pihaknya terus mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan dan hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan melalui berbagai saluran komunikasi diantaranya melalui imbauan dalam TV display bandara dan sosial media.

“Diharapkan dengan terus dilakukan sosialisasi ini para penumpang mengetahui dengan jelas barang-barang yang termasuk kategori prohibited items sehingga perjalanan nyaman karena barang yang dibawa tidak ada yang tertahan petugas keamanan bandara karena termasuk prohibited items,” tambahnya. ( ir )

Loading

371 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *