YALPK | Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada, Rabu (14/11) bertempat di crown victoria hotel.
yang terdiri dari 19 camat , 257 KEPALA DESA dan 257 Bendahara Desa

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintah sebagai wakil Bupati Tulungagung yang berhalangan hadir dalam memberi sambutan pada sosialisasi. Dalam sambutannya dipaparkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang patuh pada regulasi dan inovatif dalam aktualisasi tercermin dari efektivitas penggunaan anggaran desa untuk kepentingan Publik di Desa dalam memenuhi kebutuhan operasional penyelengaraan pemerintahan desa dan kualitas dalam penata kelolaan sehingga mendukung orientasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi.

Ditambahkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang sukses adalah dengan terjaganya anggaran publik untuk kepentingan publik, serta anggaran desa harus dimanfaatkan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat.

Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan pengganti dari regulasi lama yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2015.

Kedepannya Pengelolaan keuangan desa tahun 2020 akan serupa dan terbangun dengan prinsip Mekanisme Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemerintah Kabupaten Tulngagung mempunyai rencana aksi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa se-kabupaten Tulungagung yakni diantaranya menyiapkan regulasi atau peraturan daerah sesuai kewenangan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelolaan keuangan desa dengan berbagai kegiatan seperti pelatihan teknis kelola keuangan desa dan sebagainya, menyiapkan pranata fungsional untuk mendukung akuntabilitas pengelolaaan keuangan desa, mendukung pengembanganprinsip pengelolaan keuangan desa berbasis IT/aplikasi , serta melakukan pembinaan pengawasan dan evaluasi pengelolan Keuangan Desa berprinsip kemitraan Strategis.

Sosialisasi yang dilakukan sebagai sarana membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilaksanakan dianggaran tahun 2020. Adapun Narasumber Anas memberi penjelasan tentang tata cara pengunaan DD ataupun ADD, kegiatan apa yang bisa di danai oleh DD dan yang tidak boleh di di danai,
Disela sela rapat sedang berlangaung peserta lainya sedang konsentrasi mendengarkan materi dari nara sumber.

Nara sumber lain dari PP pratama Joko Supratikno memberikan araan tentang perpajakan yang harus di perhatikan oleh para KEPALA DESA dan BENDAHARA DESAyang hadir di acara ter seebut.(ttk)

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *