YALPK | Kediri – Diduga pembuangan limbah B3 dari pabrik kertas PT SURYA PAMENANG yang dibuang diutaranya pabrik yang dibuat uruk lahan persawahan dekat pondok pesantren,sekolahan serta pemukiman warga.
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya dalam media ini bawasanya dari pihak DLH kabupaten kediri saat dikomfirmasi memperbolehkan limbah dari surya pamenang tersebut itu dibuat uruk sawah yang atasnya akan ditimbun tanah,ujar meika.15/11/19.
foto : tim investigasi saat melaporkan di dinas DLH kabupaten kediri
Masih Meika saat dikomfirmasi menjelaskan bawasanya sebagian limbah tersebut dikelolakan kepada pihak ketiga,dan sebagianya dibuat uruk ditimbun disamping gudang/pabrik yang masih milik surya pamenang dan itu diperbolehkan,”tegasnya.
” Lebih lanjut ” tim investigasi akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi serta pihak kepolisian polda jatim.
Edy ketua umum YALPK sekaligus pimred Tabloid Lpk Nusantara Merdeka saat berbicara dalam telepon seluler mengatakan akan segera menindak lanjuti temuan tim anggota nya yang dilapangan, edy akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait atas pernyataan yang memperbolehkan lahan persawahan ditimbun dengan limbah,karena menurut edy pengolahan serta pemanfaatan limbah tersebut sudah jelas diatur didalam undang-undang,ini kok oknum dinas lingkungan memberikan setatetmen dan memprbolehkan lahan sawah ditimbun limbah ini ada apa,, ujar edy.
foto : area sawah yang di uruk limbah pabrik surya pamenang
Masih edy Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, yang di temui oleh ibu Meika bagian pengelolaan limbah, menurut beliau dipastikan limbah slat dari PT surya pamenang tersebut bukan limbah b3.tentang pembuangan limbah diarea persawahan dan dekat dengan pondok pesantren, sekolahan SD desa Ngebrak kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri itu boleh-boleh saja asalkan masih diarea pabrik tersebut”ujarnya.”(tim)