YALPK | Surabaya – Advokat muda Kantor Hukum Graha 29 ( KHGG 29 ) Fahmi Abdillah S.H dan Andik Susanto hadiri Sosialisasi E-litigasi Gugatan Sederhana Dan Eraterang Pengadilan Negeri Surabaya di Ballroom Grand City Surabaya, Jumat ( 15/11 ).
Acara yang dihadiri seribu lebih oleh beberapa advokad, dihadir 7 organisasi Peradi 3, KAI 2, Peradin dan Perari ini sangat luar biasa.
“Sosialisasi yang jelas bisa menambah wawasan dan menambah teman karena semua advokat dari semua organisasi datang dan mengetahui sistem E-Litigasi,” tutur Andik Susanto Bendahara dan assisten KGHH 29 saat diwawancarai disela-sela acara.
“Dengan adanya sosialisasi yg diadakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Advokat seluruh Jawa Timur terkait sosialisasi elitigasi dan lain-lain sangat baik mengingat kedepan dengan kecanggihan teknologi semuanya harus mengikuti perkembangan jaman termasuk pula praktek dalam dunia peradilan sehingga seorang Advokat di tuntut untuk memahami dan mengerti pendaftaran gugatan melalui elektronik seperti yg di sampaikan oleh ketua Pengadilan Tinggi Surabaya,” tutur Fahmi Abdillah S.H advokat KHGG 29 saat di wawancarai jurnalis LpkNusantara New disela-sela acara.
“Tujuan dari seorang Advokat yakni untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga apa yg di cita-citakan oleh hukum itu sendiri sesuai tujuan hukum yakni memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bisa tercapai,” tambahnya.
Oleh sebab itu saya sebagai Advokat muda yg baru di sumpah tanggal 9 Oktober bulan lalu harus menjadi Advokat yang officium nobile (profesi terhormat) sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak terciderai oleh para oknum advokat yang hanya memanfaatkan materi tanpa mempertimbangkan profesi yang di sandangnya, tutupnya. ( ir )