Lpk | Tulungagung – Cv Menara Feedmill Tulungagung yang bergerak dibidang pakan ternak kini menuai kontroversi karena diduga dengan sengaja membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lereng sungai brantas .
Pada saat team YALPK Dan Tabloid Nusantara Merdeka melakukan investigasi di lokasi pabrik, kamis (21/11/2019) kami disambut bertemu dan berbincang langsung dengan pemilik perusahaan tersebut .
Gunawan selaku pemilik Cv Menara Feedmill saat dikompirmasi mengatakan “bahwa benar sekitar 3 tahun yang lalu memang limbah B3 nya dibuang di lereng sungai tepatnya barat pabrik dikarenakan pada waktu itu masih belum ada ketentuan tapi itu waktu jaman dulu dan sekarang sudah ada ketentuan untuk diambil pemanfaatan oleh pihak ketiga”Pungkasnya .
Menurut undang-undang No 32 tahun 2009 tentang UU PPLH bahwa dengan jelas hal tersebut merupakan pencemaran lingkungan dan tetap saja itu tidak dibenarkan dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampaknya pun bisa merusak ekosistem sungai,lingkungan alam sekitar dan dapat membahayakan bagi hewan serta lingkungan hidup di sekitar.
Kabid penataan dinas lingkungan hidup (DLH) Umar Sirajuddin menjelaskan bahwa beliau akan segera menindak lanjuti guna evaluasi yang dilakukan dan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum yang di tetapkan oleh pemerintah , Ujar umar sirajuddin saat ditemui tim investigasi YALPK dan Tabloid Nusantara Merdeka di kantor dinas lingkungan hidup tulungagung. (tim)