Lpk | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali meggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Narkotika seberat 1082,7 gram tersebut disita dari tiga orang pelaku bernama Safri ,Rizal dan Jufri.
Brigjen Pol Drs Bambang Priambada Kepala BNNP Jatim menjelaskan ‘ Rizal adalah salah satu tersangka yang kamu tangkap di daerah Juanda dekat kantor BAZARNAS, Sedati Sidoarjo, senin 23 September 2019 sekira pukul 17:30 wib. Dari tangan tersangka Rizal, petugas mendapatkan barang bukti 3 poket sabu masing masing seberat 13 gram, 15,2 gram, dan 8,9 gram sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok sampoerna Mild disimpan didalam saku celananya,” ungkap Brigjen Pol Bambang Priambada Selasa (26/11/2019).
Bammbang juga menambahkan ‘ Dalam penangkapan tersebut, Petugas terus melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ditempat kostnya didaerah Perum Putri Juanda Ds Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo.Ditempat kostnya tersangka petugas kembali menyita barang bukti 16 poket sabu seberat 1.082,7 gram.
Saat diinytogasi Rizal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Jufri. Berdasarkan petunjuk dari tersangka Rizal , petugas akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku bernama Jufri.
Saat dilakukan penangkapan, Sarangnya Jufri berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, Agar Tidak terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan, Akhirnya Jufri dihadiahi timah panas dan meninggal dunia. Rizal saat di tanya terkait upah yang dia dapat dari hasil penjualan manatakan ‘ Rizal hanya mendapatkan upah 1 Juta rupiah. Ungkapnya
Dari hasil tangkapan tersebut, Petugas Tak berhenti sampai disitu dan terus mengorek keterangan dari Rizal.Pada tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 03:30 wib tepatnya dipintu keluar gerbang tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya, Petugas kembali menangkap tersangka Safri saat mengendarai bus angkutan umum yang di sewa dengan nopol N -7137- D jurusan Pangkal Pinang Madura.
Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas kembali mendapatkan 4 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang, Masing masing didalam bungkus ada 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, serta 1.044 gram sabu yang disimpan dibawah jok kursi belakang, Saat di tanya Safri mengatakan bahwa narkoba tersebut adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal di Tanjung Pinang. Rencananya, setelah sampai di Bangkalan Madura barang haram tersebut akan diambil oleh pamannya sendiri berinisial AT (DPO).Safri mengaku mendapatkan upah sebesar 5.000.000 rupiah yang ditransfer melalui rekening pribadinya.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, Petugas menyita barang bukti dari seluruh tangan para pelaku seberat 5.260,70 gram. Barang bukti Sabu dari hasil tamgakapan dimusnahkan dikantor BNNP Jalan Sukomanunggal Surabaya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009. (gle)