Lpk | Kediri – Kasus satu ini mungkin menjadi contoh peringatan bagi warga masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang belum dikenal, meskipun orang tersebut mengenakan pakaian dinas dari kantor maupun instansi apa saja.

Setidaknya nasib naas dialami oleh Nurul Khasanah, warga Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang kedatangan orang berpakaian seragam PLN. Awalnya tidak dicurigai kalau dia akan mempunyai maksud jahat, namun ketika lengah ternyata Handphone yang berada di meja langsung lenyap disikat pelaku.

Untungnya, berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Kediri, akhirnya berhasil menangkap Sugiharno alias Dalbo (37), warga Desa Tanjung RT. 02 RW. 01 Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dan menjebloskan ke jeruji besi Mapolres Kediri, lantaran perbuatannya mencuri sebuah handphone.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019), didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai petugas PLN.

“Pelaku mengaku pernah bekerja sebagai pegawai kontrak di PLN, namun sudah lama keluar dari pekerjaannya. Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku mempunyai niat melakukan pencurian. Selanjutnya dia berganti pakaian menggunakan kaos warna kuning yang terdapat logo PLN, dan memakai jaket warna hitam, serta topi warna hitam, sambil membawa tas warna hitam berisi obeng, isolasi, tang, buku, dan bolpoin, untuk meyakinkan bahwa pelaku seolah-olah petugas PLN,” ungkap Kapolres.

Setelah itu Dalbo berangkat mengendarai sepada motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi AG 2388 G mencari sasaran pencurian. Setelah sampai di Desa Bulu, dia menuju rumah Nurul Khasanah.

“Saat itu pelaku mengaku sebagai petugas PLN, dan pura-pura bertanya terkait daya listrik, dan lampu dil. Selain itu juga berpura-pura mencatat di buku yang dibawanya, kemudian sambil masuk ke dalam rumah. Pelaku mengetahui di meja ruang tamu ada handphone. Sewaktu pemilik rumah lengah, dia langsung mengambil dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu dia pamit dan meninggalkan rumah korban,” terangnya.

Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di tempat lain dengan modus serupa sebanyak 15 kali. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Dari tangan pelaku, petuga berhasil mengamankan satu kaos berwama kuning ada logo PLN, satu jaket wama hitam, satu tas warna hitam, satu topi warna hitam, dua buah tang, empat buah obeng, satu buah isolasi, satu buah bolpoin, satu buah buku, satu unit sepeda motor Honda Vario wama putih merah tahun 2016 Nopol AG 2388 G, dan satu unit HP merek OPPO A5. (mh)

Loading

428 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *