Lpk | Surabaya – Lucky Prasetyo ( 19) tahun. Asal jalan Tambak Asri Gg Gading Surabaya terdakwa kasus narkoba,Kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (28/11/2019).

Dari keterangan saksi, Bahwa perkara ini terjadi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba, Dari informasi tersebut maka di tindak lanjuti oleh Bagus Mukaryadi, dan Suripno, yang keduanya merupakan Anggota Polisi.

Selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan petugas berhasil meringkus terdakwa Lucky Prasetyo di Rumahnya jalan Tambak Asri Gg Gading Surabaya.

Saat petugas melakukan penggeledahan di Rumah tersebut, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan masih ada sisa sabu seberat 1,68 gram beserta pipetnya, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,20 gram beserta pipetnya, (10) sepuluh buah plastik klip sabu sisa pakai seberat 3,14 gram, (1) satu buah alat hisap sabu, (2) dua buah skop plastik dari sedotan.

Saat di interogasi oleh petugas, Terdakwa mengaku bahwa semua barang tersebut di dapatkan dari Smash (DPO) dengan cara membeli dengan dan menggunakan uang terdakwa sendiri, Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa dalam menjalani persidangan tidak maju sendiri, namun di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Fariji.SH, yang merupakan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.(gle)

Loading

381 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *