Lpk|Kediri – Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk sedikitnya tiga puluh tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri, tiga puluh tersangka tersebut merupakan beberapa jaringan yang mengedarkan barang haram diwilayah Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Faton, S.I.K, dalam jumpa pers, Jum’at (06/12/2019) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin “mengungkapkan” dari penangkapan tiga puluh pengedar yang merupakan laki-laki semua ini petugas berhasil mengamankan 136.833 butir pil merek dobel L, dan 39,26 gram Sabu-Sabu.
“Dari hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba ini, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan narkoba jenis baru, yaitu Psikotropika jenis Pil Erimin, sebanyak tujuh ratus butir,” ungkapnya”.
Menurut Kapolres yang baru saja mendapat penghargaan Indikator Kerja Pelaksana Anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kediri ini, para tersangka narkotika dijerat Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk kasus Pil LL, dijerat Pasal 197 sub 196 Jo 98 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari penyitaan Pil jenis II tersebut dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan narkoba, dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi tiga butir,” ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga puluh buah handphone berbagai merek, enam buah bong, tiga buah timbangan, empat buah pipet kaca, sembilan korek gas, tiga sedotan plastik, sembilan buah gunting, dan lima buah serok plastik. (mh)