Lpk | Surabaya – Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Per seorangan Tahun 2020, yang di Ikuti 50 orang, dilaksanakan di Kantor KPU Kota Surabaya Jl. Adityawarman No.87 Surabaya hari Rabu siang 13.30 WIB ( 11/12 ).

Muh. Kholid Asyadulloh. M.Pd Devisi Teknis penyelenggaraan mengatakan “Pasangan calon yang diusulkan oleh panitia partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan”.

Saat penyerahan dokumen KPU provinsi/kip aceh atau kpu/kip kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan bakal Pasangan calon dan persebarannya dengan cara :
1. menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B 1-kwk perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf a.
2. menghitung persebaran dokumen dukungan yang tercantum dalam formulir model B2 KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf C.
3. mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya tercantum formulir model B2 KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Muh. Kholid Asyadulloh memberikan keterangan untuk jadwal penyerahan dokumen dukungan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. Hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB dan hari kedua hari penyerahan dokumen di hitung dukungan laksanakan sampai pukul 24.00 WIB atau
2. Tanggal 19 s.d 22 Februari 2020 pada pukul 8.00 s.d 16.00 WI. dan tanggal 23 Februari 2020 pada pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.

Dan Dokumen yang diserahkan kepada KPU ;
1. Surat persyaratan dukungan masing-masing dukungan yang ditempel dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir model C1 KWK perseorangan
2. Surat pernyataan Pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung menggunakan formulir model B11 KWK perseorangan dan
3. Rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir model B2 KWK perseorangan.

“Persyaratan minimal dukungan dan sebaran Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilihan pemilih tetap dan pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%,” tambahnya.

Masih keterangan dari Muh. Kholid Asyadulloh “untuk Surabaya minimal 138.363 dukungan dari DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 21 131 756 jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan, untuk Surabaya minimal tersebar di 16 dari 31 Kecamatan yang ada,” tuturnya.

Dan Persyaratan usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan Pasangan calon, tegasnya.

Nur Syamsi. S.Pd Ketua KPU kota Surabaya mengatakan “Bahwa pendaftar calon wali kota dan calon wakil wali kota perseorangan Maupun dari jalur partai politik adalah masuk tahapan pencalonan dari pencalonan sebenarnya tahapan penyerahan password perseorangan”.

“Kenapa kita mengundang seluruh warga negara Indonesia karena untuk bisa menjadi bakal Pasangan calon itu tidak harus warga negara sesuai dengan daerah pemilihan tetapi pendukungnya harus sesuai dengan daerah perdomisili,” tuturnya.

Jadi ada dua hal yang berbeda kalau bakal Pasangan calon bisa jadi warga negara sesuai dengan daerah pemilihan kabinet pendukungnya harus sesuai dengan daerah pemilihan daerah pemilihan ketika kita ngomong Pilkada tentu sesuai dengan wilayah administratif masing-masing kalau Surabaya penduduknya website KTP Surabaya, tambah Nur Syamsi.

“Hari ini didapatkan ada beberapa bakal Pasangan calon bukan Pasangan calon yang sudah menyerahkan mandat Sesuai dengan surat edaran KB yang kita terima dan berikutnya akan dilakukan pendampingan, dan untuk mengoperasikan baik secara online,” katanya.

Masih keterangan Nur “belakangan ditemukan sebagai dukungan dan baik internal maupun dagang antar ras secara umum konsepnya adalah B1 KWK yang dilampiri dengan foto kopi outputnya adalah B113 kemudian output yang kedua adalah B 2.

“Kemudian nanti di-invite lagi di formulir C1 kwk Tetapi kalau dengan kawan-kawan memasukkan B1 KWK itu kemudian outputnya sudah ada tinggal kemudian menyiapkan materai 1 untuk B
11 matriks 1 lagi untuk balikan, ” tutupnya.

Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Per seorangan Tahun 2020 dihadiri ;
– Nur Syamsi. S.Pd Ketua KPU kota Surabaya.
– Muh.Kholid Asyadulloh. M.Pd Devisi Teknis penyelenggaraan.
– Soeprayitno.S.Sos Divisi Hukum dan Pengawasan.
– Aipda Subiantoro Panit Intelkam Polsek Wonokromo.
– Aipda Dimas Respati Kanit 1 politik Polrestabes Surabaya. ( ir )

Loading

326 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *