Lpk | Kediri – Kembali,Satreskoba Polresta Kediri menangkap Dua laki-laki di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri,15/12 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dua laki-laki ini adalah Faga Afrizal Pradana (21) asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren dan Gandung Setya Putra (22) asal Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Sebelum melakukan penangkapan, Satreskoba Polresta Kediri menerima informasi mengenai peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kecamatan Pesantren. “Anggota segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui peredaran narkotika dan obat keras tersebut. Akhirnya, warga melaporlan adanya penghuni kos yang mencurigakan,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

Saat personel Satreskoba melakukan pemeriksaan di salah satu tempat kos, ada dua laki-laki di lokasi tersebut. Dua laki-laki tersebut tidak lain Faga dan Gandung, personel pun segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan baik penggeledahan badan maupun tempat kos.

“Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram serta alat hisap (bong). Selain sabu, personel juga menemukan pil dobel sebanyak 743 butir. Diduga, sabu milik Faga ini akan dikonsumsi, barang-barang haram tersebut akhirnya dijdikan barang bukti dan Faga dibawa ke Mapolresta Kediri,”terang AKP Kamsudi.

Sementara itu, personel yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Gandung, menemukan 140 butir pil dobel L. Akibat menyimpan dan memiliki pil dobel L, tersangka (Gandung) dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara masih di Mapolresta Kediri. Anggota masih melakukan penyidikan tentang kasus ini,” imbuhnya.

“Faga diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L. “Sbagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sementara untuk Gandung, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas AKP Kamsudi (ar/hum)

Loading

368 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *