Lpk | Surabaya – Pada tahun ini hasil Survey Nasional Literasi Keuangan Tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan nasional 76,19%. Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK Tahun 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%, Jumat ( 20/12 ).
Dengan demikian dalam 3 tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33%, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39%.
Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemerintah, OJK, Kementerian/lembaga terkait, Industri Jasa Keuangan dan berbagai pihak lain, yang terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sehingga target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75% pada tahun 2019 telah tercapai.
Kepala Kantor Regional 4 Jatim, Bapak Heru Cahyono dalam acara Coffee Morning “Cangkrukan Media Jatim Bersama OJK KR4” menyampaikan bahwa untuk Provinsi Jawa Timur, indeks literasi dan indeks inklusi keuangan tahun 2019 membaik menjadi 48,95% dan 87,96% dibanding 35,6% dan 73,2% sesuai hasil survei tahun 2016.
Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penyampaian materi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Penerbitan POJK ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan. Selanjutnya diharapkan BUS dapat meningkatkan daya saingnya dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).
Lebih lanjut Bapak Heru Cahyono manyampaikan bahwa sinergi perbankan yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 ini adalah kerjasama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum.
Namun demikian, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.
Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu). ( ir )