Lpk | Sidoarjo – Motif pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya Ahmad Harianto (29 tahun), warga Bangkalan, Madura di sebuah rumah kos Desa Ngelom Megare, RT 04/RW 01, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (21/12/2019) pukul 05.00 WIB terkuak.
“Pelaku MH yang tak lain adalah teman korban. Melakukan pembacokan terhadap korban bermula saat keduanya bersama teman-temannya melakukan pesta miras di salah satu tempat karaoke di surabaya. Sepulangnya mereka berselisih karena si korban bercekcok mulut sama pengunjung lain di area parkir si pelaku inginnya melerai malah kena bogem oleh si korban.
Karena sakit hati MH pulang ke rumah ambil celurit yang digunakan membacok korban di tempat kosnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat berada di lokasi rekonstruksi, Selasa (24/12/2019).
Usai membacok koban hingga meninggal, pelaku melarikan diri ke rumah kakeknya di Munjungan, Trenggalek. Dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polres Trenggalek tidak sampai 12 jam berhasil menangkap pelaku berada di rumah kakeknya tersebut.
Terhadap tindakan pelaku MH, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Atau ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 atau 351, yaitu pasal berlapis yang di kenakan oleh sipelaku pembacokan yang di lakukan olehnya. ( amr )