Lpk | Surabaya – Maraknya pengusaha pemotongan ayam nakal di Surabaya seperti yang terpantau di kawasan jalan Tengger milik JATI, Perda (peraturan daerah) bahkan undang-undang sengaja tak di hiraukan seakan kebal terhadp hukum.
Lokasi pemotongan ayam yang terlihat jelas di pemukiman warga tengger ini sudah sangat mengganggu khususnya dari bau bahkan limbah air dan kotorannya yang di buang langsung ke sungai, namun warga tak mau protes lantaran mereka (warga) takut.
Berdasarkan informasi, Rohim( nama disamarkan) dia tidak setuju dan sangat keberatan dengan adanya pemotongan ayam selain alasan bau yang kurang enak, juga limbah kotorannya yang di buang ke dalam sungai langsung.
“Iya mas saya sangat keberatan sekali tapi gimana lagi mas wong saya masyarakat kecil ngeluh ya percuma gak bakalan di denger apalagi dia ( JATI )orang berduit semua bisa di atur mas,” keluhnya dengan nada kesal.
Masih Rohim, bukan hanya bau, kotoran- kotoran ayam itu langsung di buang kesungai e belum bulu-bulunya yang berserakan dimana-mana seharusnya kan gak boleh mas langsung dibuang kesungai gitu.
” ini kampung bukan tempat pemotongan yam mas” imbuhnya.
Perlu diketahui, menurut Perda No 8 Tahun 1995 sudah jelas bahwa pemotongan hewan termasuk unggas/ayam harus dilakukan di rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas milik swasta yang mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.
di tinjau Pertama, dari segi, darah kalau tidak dikelola maka akan menyebarkan penyakit. Begitu juga dengan bulu, bau dan air untuk mencuci ayam dan pemotongan ayam itu harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air limbah).
Tindak pidana yang disangkakan untuk para pelaku pasal 102,103,104,109 undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan lingkungan hidup ancaman ancama 3 (tiga) tahun kurungan dan denda 1M (satu miliar rupiah).(tim)
bersambung