Lpk|Kediri – Puji prasetio (20) alamat dusun balekambang Rt 001 Rw 001 Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, menjadi korban pencurian handphone di lapangan simpang lima gumol Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada hari selasa tanggal (31/12/2019). sekira pukul 23.15. Wib.

Petugas Kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan serangkain penyelidikan, tidak mau buruanya lepas Anggota langsung bergerak cepat alhasil jajaran Anggota Polsek Gampengrejo berhasil membekuk dua diduga tersangka spesialis pencuri handphone yakni moch yusuf (28) Alamat Jl. Gundhi Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Rico isilah (20) Alamat Jl. Sulung 2 No.9 RT.003 RW.001 Kelurahan Alon alon contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Anggota yakni,
1 (Satu) buah HP merk Xiaomi, Warna putih.
1 (Satu) buah HP merk Meizu, Warna putih.
1 (Satu) buah HP merk Sharp, Warna putih.

Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam”mengungkapkan” kedua dari Surabaya ke Kediri dengan tujuan untuk mencari sasaran mencuri HP milik penonton pertunjukan band “Shaggy Dog” dan band “Tipe X” dalam rangka menyambut tahun baru, kedua pelaku ikut berbaur dan berjoget dengan penonton dan berbagi tugas yaitu pelaku moch yusuf, berperan sebagai pengambil HP dan pelaku riko isilah berperan sebagai penerima dan pemyimpan HP hasil curian.(01/01/2020).

“Lebih lanjut” Sambil berjoget pelaku Menempel dan sedikit mendorong korban uang menjadi sasaran sambil mengambil HP korban yang disimpan di saku celana/jaket setelah pelaku moch yusuf berhasil mengambil HP korban kemudian diserahkan kepada pelaku rico isilah uang kemudian disimpan di saku celananya, apabila korban membawa tas selempang maka sambil joget mengarahkan tas tersebut ke belakang badan korban dan berusaha membuka resleting dan apabila resleting sudah terbuka pelaku moch yusuf langsung mengambil HP yang berada di dalam tas dengan menggunakan tangan kanan dan menyerahkan HP hasil curian kepada pelaku rico isilah, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

Diduga melanggar Pasal
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.”ungkapnya”.(mh)

Loading

451 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *