Lpk|Kediri – Hariyanto di duga telah melakukan tindak kejahatan yakni begal payudara, Ia dibekuk setelah melakukan aksinya, pelaku melakukan aksinya dari atas motornya.

Begal payudara itu tidak lain yakni Hariyanto (36) warga Dusun Sawur Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. saat beraksi, pelaku tak pilih-pilih korban.

Erna Yuniarsih (31) warga Dusun Genengan RT.003/003, Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, telah menjadi korban kenakalan ulah nakal tangan Hariyanto.

Menurut penuturan korban, kejadian itu berawal saat korban bersama dengan keponakannya berboncegan untuk membeli bakso, setelah itu dalam perjalanan korban berpapasan dengan pelaku, setelah selesai membeli bakso bersama keponakan korban tersebut mengendarai sepeda motor arah pulang, selanjutnya dari arah belakang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra, warna hitam-orange, langsung memepet korban dan mensejajarkan sepeda motornya (posisi sama-sama jalan sepeda motornya) yang kemudian pelaku dengan tangan sebelah kirinya langsung memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali, kemudian pelaku langsung kabur dan korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku tidak diketemukan.

“Karena sebelumnya korban pernah mengetahui pelaku akhirnya korban mendatangi rumah pelaku tetapi pelaku tidak ada dirumah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.

Tersangka mengaku spontan saat beraksi, tidak pilih korban, tetapi langsung beraksi saat ia tergoda dengan korban.

Gilang mengatakan, pelaku beraksi dari atas motornya, saat berkendara dan tergoda dengan korban, ia spontan mengejar korban dan melakukan aksinya meraba atau memegang payudara korban yang juga sedang mengendarai motor.

“Aksi tersangka terbilang cukup nekat dan spontan. Saat pelaku mengendarai motor di jalan dan berpapasan maupun melihat perempuan yang menarik hasratnya, pelaku langsung mengejar dan melancarkan aksi begal payudaranya, kemudian melarikan diri,” ucap Gilang. Selasa (07/01/2020).

Aksi pelaku akhirnya cukup sampai disini, setelah korban terakhir kali mengenali ciri-ciri pelaku dan motornya, setelah dilaporkan, korban pun dijemput di rumahnya.

Pelaku terancam hukuman 9 Tahun penjara dengan Pasal 289 KUHP atas perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap para korbannya.(mh)

Loading

398 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *