Lpk | Trenggalek – Seorang pemuda berinial SD berhasil diringkus Mapolres Trenggalek lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana menyebarkan konten asusila mantan kekasihnya di situs jejaring sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dalam acara konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres, Senin (13/01/2020)

“Iya benar, pelaku sudah diamankan oleh unitpidsus Satreskrim polres trenggalek pada hari Minggu,(12/01/2020) kemarin.” Ujar AKBP Jean Calvijn

AKBP Jean Calvijn juga menambahkan, Sekitar bulan November 2019 pada pukul 20.00 Wib korban mengetahui kalau ada akun facebook yang menggunakan foto korban. Akun tersebut mengungah foto-foto milik korban yang sedang selfie dan memiliki konten yang melanggar asusila.

Kemudian korban mencurigai kalau yang mengakses facebook tersebut adalah seseorang yang mengaku bernama/berinisial PD yang merupakan mantan kekasihnya di dunia maya. Selanjutnya korban mengirimkan pesan inbox kepada akun tersebut dan dari hasil percakapan, korban semakin yakin bahwa yang mengakses facebook tersebut bukanlah PD melainkan adalah inisial SD.

“Jadi, pelaku mendapatkan foto-foto korban dari hasil screenshot sewaktu melakukan videocall dengan korban pada waktu masih pacaran dulu.” Ungkap AKBP Jean Calvijn

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa dirinya sakit hati kepada sang korban yang selama ini dianggap telah memberikan harapan palsu.” Imbuhnya

Selain itu korban juga mendapat pesan Whatsapp yang berisi ancaman jika korban tidak menyerahkan uang maka pelaku akan menyebarkan foto-foto pribadi milik korban di situs jejaring sosial. Dari peristiwa tersebut korban merasa takut dengan adanya aktivitas di akun facebook yang diduga kuat menggunakan nama korban hingga di kemudian hari korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Trenggalek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Diantaranya, 5 lembar screenshot akun Facebook yang diduga palsu dan sebuah handphone berikut SIM Card nya. Kini tersangka SD harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 atau Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (awr)

Loading

387 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *