Lpk | Sidoarjo – Perbuatan AYY, pria asal Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang melakukan masturbasi di muka umum, membuatnya berurusan dengan hukum. Karena dengan sengaja mempertontonkan perbuatan masturbasi di atas sepeda motor.

Perbuatan masturbasi AYY, dilakukan pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 1 siang. Saat itu IDP (sebagai pelapor), siswi sebuah sekolah di Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo bersama beberapa temannya memergoki perbuatan AYY. Kemudian merekamnya, lalu hasil rekaman video tersebut disebarkan oleh teman IDP di media sosial.

Merespon keluhan masyarakat terkait viralnya video tersebut, yang menampilkan adegan masturbasi di muka umum oleh AYY. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap AYY.

 

Menurut pengakuan AYY, ia melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sudah lima kali, sembari berimajinasi melihat anak sekolah. Perbuatannya juga dikarenakan keseringan nonton film porno.

“Dari keseringan nonton film porno itulah, tersangka sampai lima kali melakukan masturbasi di muka umum di atas sepeda motor miliknya, dengan berfantasi melakukan hubungan seksual bersama siswi sekolah,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Selasa (14/1/2020) kepada wartawan.

Terhadap Tersangka AYY, pasal yang disangkakan yakni melakukan tindak pidana mempertontonkan diri atau
orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi, seksual dan senggama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo pasal 10 UURI no. 44 tahun 2008, tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.(amr)

Loading

416 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *