Lpk | Gresik – Kepala Kepolisian Sektor Driyorejo, Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku begal yang meresahkan warga, Tersangka L (25) Warga Desa Tempel, Krian, Sidoarjo, itu ditangkap seusai beraksi menggunakan pisau.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/1/2020) memaparkan bahwa pelaku melakukan aksi seorang diri pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Adapun awal mula kejadian tersebut pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kawasan pertokoan Sentra Land kota baru Driyorejo selanjutnya menodongkan sebilah pisau kepada korban dan meminta dengan paksa sebuah Hand Phone merk xiomi redmi 5 A.” ungkapnya.

Namun apa daya korban yang berstatus masih pelajar itupun langsung melakukan perlawanan. Keduanya sempat berduel. Tangan korban bersimbah darah akibat terkena benda tajam (pisau) milik pelaku. Melihat hal demikian Polisi non uniform yang pada saat tersebut sedang melaksanakan kegiatan kring serse tidak jauh dari lokasi kejadian langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Dari kejadian tersebut, anggota Polsek Driyorejo berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti barang bukti berupa sebilah pisau & sepeda motor Honda Beat milik pelaku juga Hand phone milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun” pungkas Kapolsek Driyorejo. (bjs/hum)

Loading

394 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *