Lpk| Surabaya – Stevanus Efendy salah satu konsumen apartemen di Surabaya, terpaksa harus menggugat PT Puncak Dharmahusada. Gugatan Perdata yang masuk dalam agenda menerima Kesimpulan dari penggugat, Rabu. 15 /01/2020
Stevanus saat di konfirmasi awak Media terkait awal kronologi kejadian hingga terjadi gugatan mengungkapkan ” Saya menggugat Pihak PT Puncak Dharmahusada karena saya merasa kecewa, Proses pembayaran pokok angsuran dan denda yang diberlakukan berlipat lipat. Selain itu, beban bunga denda yang harus dibayar terus berkembang.
Awal terjadilah pembayaran saya diharuskan membayar 90 untuk uang pembayaran pajak,Tetapi saya di arahkan oleh pihak PT Puncak Untuk membayar angsuran,Saya sudah membayar angsuran 2 tahun, tapi Unitnya belum selesai dan memang sudah dua kali ada masalah hingga saya tidak melanjutkan angsuran dan kurang hanya Enam angsuran.Terang Stevanus
Masih Stevanus, Denda awalnya hanya 70 Jt dan Stevanus sudah pernah mendatangi PT Puncak bersama saksi, Ternyata saat pertemuan denda mencapai 300 Juta, Itu yang buat saya jadi tidak terima,Apalagi mulai pembayaran angsuran hingga sekarang saya belum memiliki Unitnya, Saya sudah menderita kerugian 650 Juta, Ungkap Stevanus geram
Sementara, kuasa hukum penggugat, Lantur Setijadi,S.H dalam pengajukan, kesimpulan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan didasarkan alat bukti maupun keterangan saksi-saksi dijelaskam. Pertama, bahwa dimohonkan seluruh dalil-dalil tanggapan penggugat sebagaimana terurai dalam surat kesimpulan penggugat.
“Di sini merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisah dengan dalil-dalil gugatan dalam kesimpulan ini,” jelas Lantur dalam surat kesimpulan penggugat dengan Perkara Nomor : No : 848 / Pdt.G/2019/PN SBY ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua, lanjut Lantur, dalam gugatan penggugat telah mendalilkan beberapa hal yang pada intinya telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Dalam hal ini, penggugat menderita kerugian besar hingga tidak dapat menikmati hasil pembeliannya, berupa apartemen.
Diungkapkan dalam surat kesimpulan penggugat, bahwa setelah selesai diajukannya proses gugatan, penggugat mengajukan alat bukti surat dan saksi yang relevan. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk mendukung, sekaligus menguatkan dalil-dalil pada gugatannya.
“Saksi ini pernah mengikuti penggugat bertemu dengan tergugat. Dalam pertemuan itu, tergugat meminta uang sebesar Rp200 juta atau uang denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp70 juta,” ulasnya.
Saksi lain, David Novian Suhardi, kata Luntur, juga pernah ikut penggugat. Saksi mengikuti penggugat untuk melakukan pembayaran pelunasan apartemen sebesar Rp90 juta. Sidang akhirnya di tunda tanggal 22 Januari 2020. (gle)