Lpk | Gresik – Jajaran Kepolisian Resort Gresik kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.

Rabu (15/1/2020) Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH kepada wartawan Jum’at (17/1/2020) menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus tersangka DWP yang diamankan Unit Reskrim Polsek Wringinanom pada Minggu (12/1/2020).

“TY berhasil diamankan dirumahnya Desa Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto” terang Kapolsek.

Diketahui DWP memperoleh barang haram tersebut dari TY (24), Perempuan warga desa Prajurit Kulon kecamatan Prajurit Kulon kota Mojokerto.

Menurut Kapolsek Wringinanom, saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik Aiptu Dwi Rahmanto, SH bersama anggotanya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yg berisi kristal putih dengan berat beserta bungkus 0,34 gram dan 1 (satu) buah hp merk vivo Y12 warna biru.

“Atas perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Wringinanom guna menjalani pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH. (bjs/hum)

Loading

542 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *