Lpk | Surabaya – Munculnya persoalan mengenai bantuan pemerintah terhadap Kelompok Tani beserta pengelolaan terhadap lahan milik Desa di Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, Seorang perangkat yang menjabat sebagai Polo (Kasun) di sebuah wilayah Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan terpaksa di laporkan ke Polda Jatim Rabu siang oleh warga Juwet kepada Kapolda melalui Ditreskrimsus yang di serahkan langsung kepada Unit Tipidkor Polda Jatim. Laporan tersebut di tujukan terhadap Polo yang sudah di anggap telah keluar dari tugas pokok menjadi seorang Kasun. Rabu 15/1/2020
Hadirnya warga Juwet ke Polda Jatim di sambut baik oleh Unit Tipidkor Polda Jatim yang mana di temui langsung oleh team penyidik. dalam penjelasan yang di berikan oleh para team Tipidkor Polda Jatim ini, Kasus yang di bawa oleh warga Juwet Desa Lawak Kecamatan Ngimbang ini sudah masuk kategori Tindak pidana Korupsi. meskipun nilainya masih di bilang kecil. mengapa hal ini bisa terjadi? Pihaknya, Unit Tipidkor akan menyaring dengan benar benar semua kasus yang bersangkutan dengan korupsi. namun dalam hal ini bisa di kategorikan masuk ke dalam wilayahTipidkor jika yang di laporkan adalah penyelenggara Negara.
Usai menerima berkas yang diserahkan oleh warga, Unit Tipidkor Polda Jatim berjanji akan mengusut tuntas segala perkara yang menyangkut dalam kepentingan masyarakat luas dan masuk kategori merugikan negara sekalipun kecil nilainya.
Sedangkan surat tembusan akan di layangkan ke Polres Lamongan apabila di perlukan. meruntut pada kejadian ini, wakil sekretaris Himpunan Kelompok Tani Indonesia ikut angkat bicara. HKTI yang di ketuai langsung oleh Jenderal (Purn) Muldoko yang kini sebagai staff kepresidenan sangat menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi di Desa Lawak ini.
“Seharusnya ini peran perangkat setempat yang sehari hari melihat dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Seyogyanya di putuskan saja mana yang terbaik bagi warga. apabila seorang ketua Kelompok tani yang merangkap sebagai Kasun sudah tidak adil terhadap warganya (Petani) maka harus segera di ambil langkah prefentif yaitu penyelamatan situasi dan kondisi agar tetap aman terkendali. dan segala bantuan yang datangnya dari pemerintah tidak boleh di gunakan untuk keperluan seseorang tetapi harus di peruntukan bagi kemaslahatan hajat orang banyak.” Terang Ali Muhdor wakil Sekretaris HKTI Jatim.
Selain itu, Ali juga berpesan, bahwa semua guliran dana atau bantuan tetap harus sepengetahuan Kepala Desa. sebab kalau ada apa apa kordinasinya biar enak. dalam urusan ini peran terbesar agar masalah di wilayah tersebut selesai adalah Kepala Desa. sebab Kades sebagai imam dari masyarakat setempat.” imbuhnya. (gle)