Lpk | Surabaya – Aksi unjuk rasa dari Sopir Self Loader (pengangkut alat berat) yang tergabung dalam elemen Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) dengan diikuti sekitar 150 orang hari Rabu, (22/1) pukul 10.22 WIB, bertempat di Mapolda Jatim Jl. A. Yani 116-118 Surabaya menuntut Hapus pungli, tolak pungli, Usut Tuntas dan pecat oknum pelaku pungli.

Massa Aksi unjuk rasa dari FBTPI tiba di depan Mapolda Jatim dengan membawa spanduk bertuliskan :
a. Federasi Buruh Transportasi pelabuhan Indonesia. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
b. Bangkit, lawan, hancurkan tirani.
c. Sopir Self Loader bergerak geruduk Polda Jatim.
d. Bangkit, lawan, hapuskan pungli.
e. Tolak pungli, Usut Tuntas, dan pecat oknum pelaku.

Massa aksi melakukan orasi mengatakan, sbb :
a. Bahwa kedatangan para sopir Self Loader ke Polda Jawa Timur adalah untuk menutut usut tuntas pelaku / oknum yang melakukan pungutan liar terhadap para sopir Self Loader /angkutan berat.
b. Bahwa pengawalan yang dilakukan oleh PJR selama ini telah meresahkan para sopir Self Loader. Apa yang dilakukan oleh PJR telah melanggar aturan. Jika Kapolda tidak menindak lanjuti anggotanya yang telah melakukan pungli maka para Self Loader akan menutup jalan Ahmad Yani Surabaya.
c. Kapolda harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh para oknum PJR. Kapolda harus bertidak tegas terhadap para oknum PJR yang telah melakukan tarikan liar terhadap para sopir Self Loader. Para sopir Self Loader akan terus melakukan perlawanan terhadap pungli liar.

 
d. Federasi Buruh Transportasi pelabuhan Indonesia juga menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang hanya akan menyengsarakan rakyat. Investasi yang di gaungkan oleh Jokowi adalah bentuk pembodohan dan mengorbankan rakyat. Yang menghambat investasi adalah pungutan liar/pungli dan korupsi. Tetapi rakyat yang di kambing hitamkan.

Adapun tuntutan massa aksi self loader yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia khusunya Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai berikut :
a. Hentikan dan Hapuskan Pungutan Liar (pungli) Terhadap Self Loader.
b. Usut dan pecat oknum Kepolisian yang terlibat dalam aktivitas pungutan liar.
c. Berikan perlindungan dan pengawalan secara gratis terhadap sopir Self Loader.

8 orang perwakilan (Farid, Andre, Ainur Rofiq, Sholeh, Samsuri, Moh. Imam Muzaqqi, Abdul Hamid, dan Budi Ismanu) untuk melakukan mediasi di terima oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K, SH, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi, S.iK, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi dan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu di ruang rapat Forum Ditlantas Polda Jatim

a. Penyampaian Aspirasi dari perwakilan sopir Self Loader yang intinya :
1) Bahwa perosalan yang dialami oleh para sopir Self Loader adalah adanya tarikan yang tidak resmi yang dilakukan oleh petuga PJR Polda Jatim. Tarikan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
2) Para sopir Self Loader menilai tarikan tersebut adalah pungli liar karena tidak ada peraturan dan tarif yang baku. Oleh karena para sopir meminta PJR Polda Jatim harus menindak petugas atau oknum – oknum yang melakukan tarikan liar.
3) Menyampaikan tuntutan meminta kepada Polda Jatim untuk menghentikan dan Hapuskan Pungutan Liar (pungli) Terhadap Self Loader, mengusut dan pecat oknum Kepolisian yang terlibat dalam aktivitas pungutan liar dan memberikan perlindungan dan pengawalan secara gratis terhadap sopir Self Loader.

 

b. Tanggapan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K, SH, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi, S.iK, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi dan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan :
1) Sehubungan dengan informasi adanya tarikan dari petugas dilapangan, PJR Polda Jatim akan melakukan pengecekan dilapangan dan akan meluruskan permasalahan ini. Yang jelas tidak benar jika PJR menetapkan tarif untuk pengawalan angkutan khusus seperti yang disampaikan oleh para sopir Self Loader.
2) Akan menindak lanjuti aspirasi dari para sopir Self Loader dan segera akan melakukan pengecekan dilapangan. Bahwa selama ini pengawalan yang dilakukan oleh PJR untuk keselamatan di jalan raya, yang meliputi jalan tol dan jalan raya umum. Dalam pengawalan tersebut tidak ada tarif khusus yang di tentukan oleh petugas pengawalan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab PJR untuk keselamatan masyarakat.

Massa sopir Self Loader sambil menunggu pertemuan, beristirahat dan sebagian menjalankan sholat zhuhur di Masjid Mapolda Jatim, dan kembali berkumpul di depan Mapolda Jawa Timur, sambil menunggu pertemuan, massa aksi kembali berorasi dan bernyanyi.

Sementara pertemuan masih berlangsung, disampaikan dua hasil kesepakatan bersama yang di tanda tangani Ketua FBTPI – KBPI Jawa Timur Sdr. Abdul Hamid dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi, S.iK., kepada massa aksi yang berada diluar, dan disampaikan apakah massa aksi setuju atau tidak dari hasil kesepakatan tersebut, hasil kesepakatan tersebut yaitu :
a. Penerapan pengawalan dilakukan sesuai pasal 162 ayat 2 UU LLAJ No.22 th 2009.
b. Penerapan pengawal berkaitan dengan angkutan alat berat tersebut diatas adalah bebas biaya pengawalan.

Pertemuan selesai, selanjutnya perwakilan bergabung dengan massa aksi yang berada diluar dan membacakan hasil pertemuan. (ir)

Loading

363 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *