Lpk | Surabaya – Warga yang tergabung Keluarga Besar Rakyat Surabaya(KBRS) menggelar aksi di depan Rimah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya, Kamis (23/1).

Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh KBRS dengan agenda, memantau proses pembangunan kembali Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan PT. Jayanata.

KBRS mendesak agar  segera membangun kembali bangunan Rumah Radio Perjuangan Surabaya, bertempat di Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo Surabaya Jl. Mawar No. 10 Surabaya.

Aksi unjuk rasa dari KBRS di mulai dengan membentang sepanduk dan banner di depan rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo Surabaya Jalan Mawar No. 10 Surabaya.

Dalam rorasi dari masing-masing anggota menekankan beberapa hal. PERTAMA, . Kami KBRS Perjuangan tidak pernah lelah dan berhenti dalam memperjuangkan keberadaan Cagar Budaya di Surabaya, jangan ada permainan antara pemkot Surabaya dan Jayanata. KEDUA,  Jalan  Mawar 10 Rumah Siar Radio Pemberontakan Bung Tomo, adalah saksi juang saksi kepahlawanan Arek Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan Negaranya Indonesia. Untuk itu jangan dihilangkan agar anak cucu bisa mengetahui saksi sejarah Indonesia yg sangat berani melawan penjajah.

Aksi unjuk rasa dari KBRS bergeser menuju PT. Jayanata dengan berjalan kaki. Setelah sampai di depan PT. Jayanata melanjutkan orasinya ; – Dari rumah pak Amin yang beralamat di JI, Mawar 10 tersebut ketika perang November 1945 Bung Tomo mengumandangkan gema takbir untuk memberikan Spirit pada Arek-Arek Surabaya pada Pemuda Indonesia yang ada di kota Surabaya untuk tidak gentar melawan sekutu yang ingin mengembalikan kolonial pada Belanda.

Dari rumah tersebut tergerak pintu arek -arek Surabaya untuk menyandang persenjataan peran seadanya, dari rumah itu timbulah rasa untuk berjuang bersama.

Massa aksi dari KBRS meninggalkan Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo dan PT Jayanata Surabaya menuju Pemkot Surabaya Jl. Walikota Mutajab Surabaya dan berorasi  kembali.

Massa menilai  apa lacur rumah yang sarat makna perjuangan tersebut sekarang luluh lantak tiada tanda-tanda sebagai rumah pergerakan di masa lalu.

Rumah siar radio pemberontakan Bung Tomo itu, sekarang tidak lebih dari rumah hunian kaum pemilik modal yang tidak pernah akan di hargai nilai patriot anak Negeri.

Bahwa Yang jelas saja karena pemilik rumah tersebut sekarang adalah pengusaha non pribumi yang pasti tidak ada hubungannya dengan sejarah panjang perjuangan arek-arek Surabaya.

Di tambah lagi pemerintah Kota Surabaya yang terindikasi memuluskan jalan pemusnaan cagar budaya tersebut lewat cara-cara yang picik.

Perwakilan massa aksi jumlah 8 orang memasuki Pemkot Surabaya untuk mediasi dan diterima oleh Dr. Eddy Christijanto, Drs. M.Si (Ka Bakesbangpol), Ir. Antiek Sugiharti. M.Si (Ka Disbudparta), Ira Tursilowati, SH. MH (Kabag Hukum) di ruang Otoda.

Juru bicara dari KBRS Perjuangan yang diwakili Hendro Sugiarto menyampaikan 2 poin dari Aksi KBRS ; 1) menanyakan seputaran radio Bung Tomo dan rumah tesebut sudah ada SJ tahun 96 dan Pemkot wajib melindungi, ternyata di persil tersebut ada di pihak asing yaitu Jayanata sehingga kami perlu luruskan adanya somasi.

2). Jayanata memperkarakan menggugat Pemkot Surabaya agar mencabut uu no 5 tahun 95 tentang cagar budaya, pada bulan 5 rumah tersebut sudah di robohkan berdasarkan putusan sehingga Mawar 10 sudah berdiri bangunan yang kokoh, di PTUN dasar Jayanata mensomasi ke Pemkot terkait perijinan IMB, mengapa Pemkot membubarkan somasi sebanyak 10 kali dan kenapa di PTUN itu hanya terputus ditingkat PN kami perlu penjelasan.

Dari pihak Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Ira Tursilowati, SH. MH yang juga Kabag Hukum menyampaikan beberapa hal, Pertama. Bangunan di Mawar 10 tercatat sebagai cagar budaya di putusan Walikota dan saya tidak tau terkait jual beli denga pihak Jayanata karena rumah tersebut adalah rumah keluarga Bung Tomo.

Kedua, Jayanata pernah memohon Walikota mencabut putusan dan Pemkot tidak mau menjawab karena rumah tersebut cagar budaya, Pemkot telah melakukan pengajuan tingkat PK (MA) dan intinya PK kita ditolak.

Ketiga, .Setelah putusan PTUN Jayanata nuntut kita namun pihak Jayanata tidak menuntut dan Jayanata mau membangun cagar budaya sesuai IMB sesuai surat Jayanata.(gle/ir)

Loading

613 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *