Lpk | Probolinggo  – Tak mau di dokumentasi dan di konfirmasi sopir dump truk yang lagi mengisi BBM Subsidi di SPBU Kademan Probolinggo ancam wartawan RepublikNews dan Sinar Pos juga anggota LSM LIRA dengan pakai sebilah clurit.

Kejadian ini terjadi dan bermula saat tim media ini mau mengisi BBM di SPBU Kademangan Probolinggo dan beristirahat sejenak sambil ketoilet,Rabu pagi (22/01) jam 01.00 wib. Tanpa sengaja tim melihat ada satu kendaraan besar jenis dump truck juga mengisi solar di lokasi yang sama. Dalam membeli solar bersubsidi terlihat ada gelagat yang tak wajar.

Disitulah rasa penasaran ingin melihat dan tim mencoba mendekat dan melihat ternyata dum truck tersebut sedang memompa dari tangki samping yang sedang di isi bbm jenis solar kemudian langsung dipompa naik kedalam bak truck yang kita duga ada tangki sudah dimodifikasi sebesar ukuran bak truck.

Saat Awak media Republik News beserta LSM mau konfirmasi ke pegawai spbu dihadang oleh supir dum truck dengan mengacungkan sebuah celurit sambari mengucap,” saya disini beli siapa yang tidak terima,” umpatnya.

Menghindari hal yang tidak diinginkan. hari itu juga tim bergegas pergi dan langsung laporan ke Polisi, dengan mendatangi polres kota probolinggo (jam 02.00/ pagi)disana ditemui oleh saudara Yuauf, anggota yang kebetulan piket. Tim di minta menceritakan kronologis kejadian dari awal sampai akhir.

Dari polres kota tim diarahkan kepolsek Kademangan Probolinggo. Dari polsek Kademanagan pukul 03.00 wib tim langsung pergi ke SPBU ditemani sama Dua(2) anggota polsek salah satu bernama Hendra. Disitu area SpBU tim ditemui Rohman salah satu oknum LSM yang memgaku dari LSM Penjara Probolinggo yang kita duga ikut di belakang aktivitas tersebut.

Rohman minta kepada tim untuk menunggu komandannya,”tunggu komandan saya mas,” kata Rohman. Selang berapa lama kita didatangi oleh seseorang yang mengaku pemilik dum truck atas nama Sugiono.

Dalam pertemuan saat itu di rasa ada kejanggalan pihak polsek bukannya bertindak malah menyuruh kita berdamai padahal mereka juga tahu kalau itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan kita diberi uang damai oleh Rohman RP. 400.000 yang sementara uang itu kita pakai barang bukti(bb).

Hal yang aneh dan patut di pertanyakan jika pemilik spbu beserta manager dan pengawas benar~ benar tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut ataukah memang salah satu dari mereka yang memberi arahan kepegawai untuk menjual bbm bersubsidi jenis solar ataukah memang sudah ada kerja sama kongkalikong antara pemilik SPBU dengan pengusaha…?

Dan apakah memang pihak aparat setempat sengaja melakukan pembiaran dan ikut bekerja sama terkait kegiatan tersebut..?

Padahal Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar. Larangan tersebut berbentuk surat edaran NO.3856/2019 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9.04 juta kilo liter (kl).

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.seperti jenis mobil tangki CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen (pengaduk semen) tetap dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Tapi meskipun sudah ada larangan dari BPH Migas masih banyak pengusaha nakal yang membeli solar bersubsidi. Dari temuan ini patut di pertanyakan kesigapan pihak penegak hukum menjalankan peraturan dalam rangka menindak tegas para pengusaha ataupun SPBU nakal yang sengaja mencari keuntungan lebih.(tim)

Bersambung.

Loading

513 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *