Lpk | Gresik – Dengan adanya tempat-tempat lokalisasi yang ditutup. Para Wanita Tuna Susila (WTS) yang tidak mempunyai ketrampilan dengan jalan pintas warung kopi dijadikan ajang prostitusi. Naas bagi mereka warung kopi yang dijadikan esek-esek berada di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik digerebek oleh Opsnal Satreskrim Polres Gresik (17/1/2020).

Dari penggerebekan polisi mengamankan pemilik warung yang juga diduga sebagai mucikari berikut WTS.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setiadji dalam jumpa pers, Jumat (24/1/2020) menjelaskan ” Ungkap kasus prostitusi di warung kopi ini berhasil diungkap karena informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Opsnal Satreskrim Polres Gresik. Dari pengungkapan itu satu mucikari inisial HR berhasil kami amankan, modus mucikari HR dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menawarkan jasa prostitusi kepada lelaki hidung belang yang berada di warung kopinya. Untuk tarif yang dipatok HR yaitu Rp 100 ribu, Rp 75 ribu untuk WTS, dan RP 25 ribu untuk HR sebagai biaya kamar,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, HR harus meringkuk dibalik jeruji Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebib lanjut. Tersangka HR dijerat dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (bjs)

Loading

424 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *