Lpk | Surabaya – Terdakwa Narkoba Andriansa Budi Maryanto kini kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/01/2020).

Kembali Sidang Perkara Narkoba yang menjerat Terdakwa Andriansa Budi Maryanto masuk dalam agenda tuntutan, Bertindak selaku ketua Majelis Hakim Johanes.SH.MH, sementara terdakwa Andriansa di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.SH.MH, memberikan Tuntutan kepada Andriansa dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama (6) enam bulan.

Atas tuntutan tersebut,Terdakwa Andriansa melalui Kuasa Hukumnya berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan.

Menurut Sandhy Krisna selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan pada awak media se usai sidang, saya akan berupaya memperjuangkan klien saya agar mandapatkan hukuman yang seringan ringannya melalui agenda pembelaan (Pledoi), ucap Sandhy.

Perlu di ketahui, Bahwa terdakwa Andriansa di tangkap Anggota kepolisian pada saat akan menyerahkan pesanan sabu kepada Bro (DPO) di depan SPBU Jalan Tidar Surabaya, dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,31 gram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mustakim (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 350 ribu atas pesanan temannya yang bernama Bro (DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gle)

Loading

332 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *