Lpk | Surabaya – Terkait penghinaan terhadap Walikota Surabaya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Suramadu Jawara mendatangi Polrestabes Surabaya menyampaikan orasinya dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap Penghina Walikota Surabaya. hari Senin (27/01/2020) pukul 10:00 WIB.

Ratusan Masyarakat Surabaya bersama LSM Laskar Suramadu Jawara datangi Polrestabes Surabaya dengan membawa beberapa spanduk dan karton bertulisan kekecewa dan geram terhadap Zikria Dzatil yang telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lewat jejaring sosial Facebook yang telah viral di media sosial.

Tujuan Masyarakat yang tergabung dalam LSM Laskar Suramadu Jawara, mendesak dan menuntut agar segera memproses dan menangkap pelaku pemilik akun atas nama Zikria Dzatil yang telah melakukan penginapan terhadap Walikota Surabaya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Agar pemilik akun Zikria Dzatil tersebut tidak menghalangi kembali perbuatannya, dan menjalani efek jera yang dapat memicu keributan bernuansa SARA.

Karena saat ini sudah telah ada Undang-Undang ITE, pasal pencemaran nama nama baik atau perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga bagi para pelaku kejahatan dunia maya jera dan bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

Diki Selaku Sekjen LSM saat di konfirmasi awak media menekankan “,Kami pada saat di Polrestabes ditemui AKBP Sudamiran dan meminta ke pihak Bareskrim agar pelaku segera di proses sesuai hukum dan meminta maaf kepada Wali Kota Surabaya dan tidak menggulangi perbuatanya kembali.

“Himbauan Sekjen LSM, Kepada masyarakat, dan rakyat seluruh Indonesia jangan meniru dan mencontoh sikap Zikria Dzatil,” kata Diki.

AKBP Sudamiran Menjelaskan, saat ditemui beberapa perwakilan LSM di ruanganya, membenarkan bahwa usai adanya laporan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap akun media sosial, polisi langsung melakukan penyeledikan.

“Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Wali Kota Saurabaya,” ujar Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Sudamiran mengatakan, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih dalam terkait laporan terhadap akun media sosial tersebut. Sebab, saat ditelusuri akun atas nama Zikria Dzatil sudah tidak aktif.

Setelah di Mako Polrestabes Surabaya, Mereka juga sempat menggelar aksi unjuk rasa dan mendatangi di depan Pemerintah Kota Surabaya. (gle)

Loading

484 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *