Lpk | Ponorogo – Semakin gila kegiatan cara kerja tina-tini (tipu sana tipu sini) kali ini sebanyak 47 orang (konsumen menjadi korban penipuan perumahn syariah “Dream Land” yang terletak di desa plalangan kecamatan jenangan kabupaten ponorogo,para korban telah tertipu dengan total kerugian sekitar 4,5 milliar rupiah.

Mereka,para korban tergiur dengan harga yang relatif murah,para korban kebanyakan menginginkan tabungan investasi masa tua.

“Informasi yang dihimpun wartawan ini lebih kurang 47 orang korban dengan estimasi kerugian 4,5 milliar rupiah” ungkap ari kuasa hukum korban.27/01/20,

Ari mengatakan laporan resmi ke polusi dilakukan karenatergugat,Sarjito (35) warga desa wager lor kecamatan ngebel, tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Klien kami sudah bayar tapi obyek rumah nya blom ada/blom jadi,bahkan sudah ada korban yang sudah membayar lunas,namun belum ada yang diberikan surat-surat bukti kepemilikan, maka dari itu kita lakukan gugatan hukum,jelas ari.

Masih ari menjelaskan selain “sarjito” melakukan penipuan terhadap 47 korban, terkait modusnya perumahan syariah,ia memakai lahan tanah tersebut untuk jaminan di bank.

“Harapan klien kami sarjito mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembangunan perumahan dream land dan sertifikat segera diserahkan kepada warga perumahan dream land”.

Salah satu korban agus nugroho saat dikompirmasi mengatakan perumahan tersebut ada berbagai tipe dari tipe 36 sampai tipe 45 dan itu gagal dibangunsejak tahun 2018,saat inipun kantor developer PT.Cahaya Indah Mulia yang berada di kelurahan kertosari babadan sudah pindah.

Masih agus “saya beli sejak tahun 2016 lalu, dan tahun 2018 sarjito pemilik sudah menghilang, sudah tidak bisa dihubungi,makanya kami sebagai konsumen melalui kuasa hukum kami bikin laporan.pungkas agus.(tim/red)

 

Loading

489 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *