Lpk | Surabaya – Terdakwa Niken Oktavia binti Bernard Wyooh dalam perkara Penggelapan. kini jalani Sidang lanjutan yang digelar diruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (Pledoi), Selasa (28/01/2020).
Penasehat Hukum terdakwa saat Di hadapan Majelis Hakim membaca nota pembelaannya yang intinya, Memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Niken Oktavia selaku kliennya di bebaskan dari segala tuntutan atau setidak tidaknya di berikan hukuman yang seringan ringannya.
Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi secara lisan pembelaan penasehat hukum terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutan, begitu pula dengan penasehat hukum terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim juga mengatakan hal yang sama yakni tetap pada pembelaan.
Perlu di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya, JPU Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Niken Oktavia dengan hukuman selama (10) sepuluh bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menuntut, menyatakan terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban Liem Lenny Widiawati mengalami kerugian sebesar Rp 19,250,000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Karena perbuatan terdakwa, maka kini terdakwa terancam dan atau dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(gle)