Lpk | Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo gelar press relese yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo terkait pengungkapan kasus Narkoba periode 1 – 29 Januari 2020, Kamis (30/1/2020).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa di periode 1 – 29 Januari 2020, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 38 kasus dengan 40 tersangka (dua diantaranya adalah perempuan).

Lanjutnya, Zain juga menyampaikan bahwa sebagian dari tersangka yang sudah tertangkap ini, ada sekitar 10 orang residivis. Maka dari itu, barang bukti yang kita sita, total gram untuk shabu nya itu agak banyak.

 

Adapun barang bukti tersebut, antara lain :
– Shabu 323,41 gram
– Extacy 1.312 butir
– Handphone sebanyak 25 biji
– Gas Gun sejumlah 4 biji
– Uang tunai Rp 970.000.

“Ke 40 tersangka tersebut, kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si. mengatakan kepada wartawan, bahwa saat ini yang disita lebih banyak extacy berbentuk serbuk, yang sebelumnya berupa pil.

Menurut info dari tersangka, bahwa extacy jenis serbuk itu didapat dari wilayah Sumatera dan warnanya merah muda.

“Kita harapkan agar para generasi muda berhati-hati jika bergaul, karena yang diincar saat ini adalah anak sekolah tingkat SLTP,” pungkas Indra.(tz)

Loading

818 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *