Lpk | Bali – Dalam rangka mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Bali, hari ini (Kamis, 30 Januari 2019, bertempat di ruang Wiswa Sabha Pratama) Kanwil IV KPPU bersama-sama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Workshop dengan tema “. Harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah dengan nilai persaingan usaha yang sehat”.
Competition Checklist ini merupakan tools yang dapat dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk menilai ada tidaknya kebijakan pemerintah yang berpotensi menciptakan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan Ekonomi seluruh kabupaten/ kota se Provinsi Bali ini, juga menghadirkan pemateri Komisioner KPPU RI, Harry Agustanto, Kadisperindag Prov. Bali I Wayan Jarta, Direktur Kebijakan Persaingan Taufik Ahmad, dan Putu Suarta Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali.
Dalam kesempatan ini, Wayan mewakili Sekda Bali menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan mengharapkan agar para peserta Workshop dapat mengambil pembelajaran mengenai bagaimana penggunaan Competition Checklist kaitannya dengan penyusunan kebijakan daerah.
Apresiasi juga disampaikan oleh Harry atas keseriusan Pemprov. Bali dalam melahirkan kebijakan yang pro persaingan usaha yang sehat. “Kesediaan Pemprov. Bali bersinergi dengan KPPU untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan mengenai Competition Checklist, menunjukkan komitmen yang kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di daerah” ungkap Harry.
Lebih lanjut, penerapan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan daerah diyakini akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. “Kami meyakini melalui kebijakan persaingan usaha yang sehat akan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah” tegas Harry. (Kanwil IV KPPU/ir)