Lpk | Mataram – Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB baru saja selesai memberikan surat tugas kepada tujuh bakal pasangan calon (Palson)-nya dalam Pilkada serentak NTB tahun 2020 ini. Surat Tugas atau rekomendasi tersebut diberikan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB pada Sabtu malam, 1 Februari 2020 bertempat di Hotel Katamaran, Senggigi, Lombok Barat.
Masing-masing yang mendapat rekomendasi adalah untuk Kota Mataram mengarah kepada pasangan Makmur/Ahda, Kab. Lombok Utara mengarah kepada pasangan Johan/Danni.
Kemudian Kab. Lombok Tengah mengarah kepada Lalu Pathul Bahri (Cabup), Kabupaten Bima mengarah kepada pasangan Dinda/Dahlan, Kabupaten Dompu mengarah kepada pasangan Abdul Kader Zaelani/Nurlaeli Khaerunisa, Kab. Sumbawa mengarah kepada pasangan Jarot/Mokhlis, dan kemudian KSB mengarah kepada pasangan Musyafirin/Syaifudin.
Masing-masing bakal Paslon tersebut ditugaskan untuk mencari koalisi Partai pendukungnya mengingat Partai Gerindra tidak cukup kursi untuk mengusung sendiri, sedangkan kepada paslon yang belum memiliki pasangannya diminta untuk segera mencari pendampingnya.
Namun, pemberian surat rekomendasi Ketua Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB tersebut kemudian di beberapa tempat yaitu Kab. Bima dan KLU menuai polemik.
Humas DPC Partai Gerindra Kab. Bima Ashar S Yaman, membantah bahwa Partai Gerindra telah memberikan rekomendasi pada IDP-Dahlan untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Dia mengatakan bahwa pada acara di Senggigi tersebut Panitia Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB hanya memberikan surat tugas agar IDP-Dahlan segera mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon, bukan sebagai rekomendasi dukungan Partai Gerindra kepada IDP-Dahlan.
Polemik yang sama juga terjadi di Kab. Lombok Utara, dimana rekomendasi yang diberikan kepada pasangan Johan/Danni ditanggapi oleh Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Lombok Utara, Abdullah. Menurutnya, surat tugas tersebut sebagai sebuah tekanan dari figur kepada Partai.
Dia mengatakan, dalam Partai manapun tidak dikenal namanya surat tugas, satu-satunya dokumen yang kuat dan menjadi pegangan adalah rekomendasi DPP kepada bakal pasangan calon, bukan surat tugas.
Tangan kanan Wabup incumbent Sarifudin ini masih optimis Sarifudin yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Kab. Lombok Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra, H. Bambang Kristiono, SE yang akrab disapa HBK mengatakan, memang benar bahwa yang dapat mengeluarkan SK agar bakal calon bisa mendaftarkan diri di KPUD itu adalah SK DPP.
“Kita semua sangat paham itu, bahwa yang berhak mengeluarkan SK untuk bisa mendaftarkan diri ke KPUD nanti itu adalah SK DPP. Tidak dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB. Itu clear dan sangat terang benderang”, kata HBK, Selasa, 4 Februari 2020.
Namun, kata HBK, rekomendasi Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB juga berperan dan menjadi penting karena mereka2 yang mendapatkan surat tugas adalah mereka2 yang secara resmi dan prosedural akan diajukan ke DPP Partai Gerindra.
“Dengan surat tugas tersebut, paling tidak, Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB telah memberikan gambaran kepada publik bahwa pasangan calon inilah yang nantinya akan diajukan secara resmi ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan SK DPP-nya. Karena DPP Partai Gerindra tidak mungkin akan memproses pasangan calon yang tidak diajukan atau direkomendasikan oleh DPD Partai Gerindra Prov. NTB, yang saya tahu aturan mainnya seperti itu” ujarnya.
HBK mengatakan, jika ada kader Partai Gerindra yang menganggap bahwa SK DPP dapat keluar tanpa pengajuan dan persetujuan Partai Gerindra Prov. NTB, mungkin pemahamannya terhadap aturan main di internal Partai masih kurang.
“Kalau ada kader Partai Gerindra yang merasa bahwa tanpa melalui Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB, kemudian bisa mendapatkan SK DPP, ya silahkan, kita lihat saja hasilnya seperti apa. Mungkin pemahaman mereka terhadap mekanisme yang berjalan di internal Partai Gerindra masih kurang, nanti kita bina lagi, nggak ada masalah itu dan (jangan) terus dijadikan polemik”, tegasnya.
HBK mengatakan pro-kontra dalam internal Partai merupakan hal yang wajar dan biasa. Dia yakin semua akan kembali bersatu pada waktunya.
“Pro kontra dalam sebuah proses politik itu adalah hal biasa, nanti setelah SK DPP Partai Gerindra keluar, semuanya akan satu suara”, katanya.
Dijelaskannya, bakal pasangan calon yang akan didukung dalam Pilkada serentak 2020 nanti akan diputuskan melalui rapat pleno Badan Seleksi Pemilukada (Baleksikada) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum/KDP Partai Gerindra.
“Di DPP sendiri, tidak semua pengurus bisa memutuskan, siapa yang akan diusung dalam Pemilukada nanti. Itu diputuskan oleh Badan yang namanya Baleksikada (Badan Seleksi Pemilukada) DPP Partai Gerindra yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketum/KDP Partai Gerindra’, terangnya.
Ketua Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB, Ali Usman Ahim ikut berkomentar, “DPD Partai Gerindra Prov. NTB sangat beruntung, karena memiliki HBK yang juga adalah anggota DPR RI dari Dapil P. Lombok. Beliau adalah salah satu anggota Badan Seleksi Pemilukada (Baleksikada) DPP Partai Gerindra. Dengan adanya beliau di NTB, semuanya bisa lebih pasti dan perebutan surat rekomendasi atau SK DPP tidak akan menjadi bola panas”, komentarnya.
Demikian juga dengan Sudirsah Sujanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kab. KLU, dia meyakini bahwa HBK akan mampu mengawal dan memperjuangkan pasangan2 calon yang diajukan oleh Desk Pilkada Partai Gerindra Prov. NTB dalam mendapatkan SK DPP.
“Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang commited dan teguh dalam menjaga marwah Partai. Dan oleh karenanya saya yakin bahwa beliau akan sanggup mengawal dan menjaganya dengan baik. Aksesnya di seputaran elit Partai di DPP juga sangat kuat. Saya tidak meragukan sedikitpun kapasitas dan kapabilitas beliau di DPP Partai Gerindra selaku Ketua Badan Pengawas dan Disiplin Partai”, ujarnya. (ir)