Lpk | Surabaya – Dua terdakwa dalam perkara Narkoba Imam Mustofa 29 tahun dan Achmad Wahyudi 18 tahun, Keduanya adalah warga jalan Pradah Kalikendal Surabaya, kali ini jalani Sidang perdana, Rabu (05/02/2020).
Sidang yang di gelar di ruang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, Dipimpin oleh Majelis Hakim Hisbullah yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, JPU kali ini menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangan dalam sidang.
Saksi saat membeberkan awal kejadian perkara di hadapan Majelis Hakim menekankan, Kejadian bermula pada hari Jum’ad 15 Nopember 2019 sekira pukul 01,00 wib, Saksi Irawan bersama saksi Erwan Andi Ismanto, keduanya yang anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Achmad Wahyudi (berkas terpisah) di jalan Kawal Surabaya.
Setelah melakukan penangkapan dan Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, dari terdakwa Achmad,Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Imam Mustofa, di dalam rumahnya di kawasan jalan Pradah Kalikendal Surabaya, dari tangan terdakwa Imam petugas juga mendapatkan barang bukti berupa (3) poket sabu sabu dengan berat masing masing 0,40 gram, 0,40 gram, dan 0,44 gram.
Saat petugas melakukan interogasi, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jembatan Suramadu atas petunjuk Aris, Dari semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa, Terdakwa juga di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Fardiansyah.SH, Pengacara muda anak dari Direktur LBH LACAK SURABAYA.
Atas Perbuatan kedua terdakwa ini, Terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gle)