Lpk | Surabaya – Menanggapi pernyataan Ketua dan Wakil Dewan Pers bahwa mereka tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Di momentum Hari Pers Nasional 2020, Pimpinan Redaksi (Pimred) Beritabangsa.com, Moch Atha’ Illah, S.Pd menegaskan seluruh media tidak perlu khawatir untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah.
“Selama ini kan insan pers khawatir, mereka mengalami kendala untuk bekerjasama dengan Pemda dengan alasan media harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal media tersebut cukup berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tegas pria kelahiran Surabaya tersebut. Sabtu (8/2/2020).
Lebih lanjut, agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kota. Mereka tidak lagi mempertanyakan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut sudah berbadan Hukum.
“Namun meski media bisa kerjasama dengan Pemerintah, demi fungsinya sebagai pilar demokrasi ke empat, media harus tetap kritis sebagai controlling Pemerintah untuk menyampaikan berita yang yang tidak mudah di intervensi dan harus tetap konstruktif,” imbuh Atha’ Illah.
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers
Dirinya mengatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terverifikasi selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020).
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun menambahkan, setiap media tidak jadi masalah untuk melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers.
Henry kembali menambahkan, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.
“Surat itu tidak pernah kami keluarkan. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” pungkasnya. (*)