Lpk | Pacitan – Sosialisasi netralitas anggota TNI – Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di ruang pertemuan Hotel Permata Jalan Gatot Subroto Nomor 26 Kelurahan Baleharjo Pacitan Selasa ( 11/2/2020 ).

Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut dan diikuti delapan puluh lima ( 85 ) personil dari TNI/POLRI.

Berty mengatakan dalam sambutannya skaligus pembukaan, ada dua nara sumber dalam sosialisasi ini antara lain yang bertugas Dandim 0801 Pacitan dan Kapolres Pacitan dengan harapan para peserta yang hadir TNI – Polri agar bisa mencermati dan memahami.

” Kegiatan ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh aparat TNI Polri bahwa selama Pemilihan Umum harus netral,” kata Berty.

Lanjut Berty, agar terwujud netralitas TNI-Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020, Pemilu yang berkualitas, bermartabat dan akuntabilitas. Hasilnya bisa diterima oleh seluruh masyarakat Pacitan.

Kapores Pacitan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K menyampaikan materi terkait netralitas dan tugas Polri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020, yang intinya.

Didik menjelaskan, ” Tugas Polri adalah melakukan pengamanan Pemilu. Tidak memihak serta tidak memberikan dukungan baik secara moril atau material kepada salah satu calon,” ucapnya

Lanjut Sidik, Sarana dan prasarana Polri tidak boleh dilibatkan dalam hal apapun untuk membantu salah satu Paslon dalam Pemilu,Sangksi bagi anggota Polri yang melanggar dapat dipindah tugaskan dari jabatan semula.
Dipindah tugaskan di fungsi yang berbeda sekurang-kurangnya 1 tahun,Dipindah tugaskan di wilayah yang berbeda dan pemberhentian dengan tidak hormat

” Kepada Babinsa dan Babinkantibmas diharapkan lebih peka apabila terjadi haljol di wilayah terkait pemilu. Segera laporkan kepada pimpinan, ” pesan Didik.

Informasi yang masuk sampai hari ini ada sebelas calon yang sudah mengambil berkas pendaftaran dan tidak menutup kemungkinan akan muncul berita Hoak yang akan mengganggu Kamtibmas apabila salah satu dari Bacalon tidak mendapatkan rekom dari Ketua Umum.

” Polres Pacitan menyiagakan sebanyak 574 personil dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020,” tegas Didik.

Dandim 0801 Pacitan Letkol Inf. Nuri Wahyudi juga sebagai nara sumber menyampaikan meteri tentang netralitas TNI dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.

Nuri mengatakan,” tugas Pokok TNI sesuai UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945,TNI melaksanakan dua tugas yaitu Ops militer untuk perang dan Ops militer selain perang, ” katanya.

Sambung Nuri, terkait Tugas TNI dalam Pilkada adalah melaksanakan perbantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang sudah diatur dalam UU,Kodim 0801 Pacitan adalah menyelenggarakan kemampuan dan kekuatan serta teritorial keamanan darat dalam rangka mendukung program Kodam V Barwijaya dan Korem 081/DSJ.

” TNI dalam pelaksanaan Pemilukada maupun mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur,adil dan bermartabat melahirkan citra positif masyarakat terhadap TNI dalam Pemilu,” tambah Nuri.

Implementasi pelaksanaan netralitas TNI dalam Pemilukada,mengamankan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Netral dengan tidak memihak juga memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilukada. Satuan atau perorangan fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pemilukada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilukada.

Khusus bagi prajurit TNI (Istri/suami/anak prajurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, Institusi atau Satuan dilarang memberi arahan didalam menentukan pelaksananaan dari hak pilih tersebut.

” Ada beberapa hal yang harus menjadi pedoman Prajurit TNI, tidak diperkenankan terlibat dalam pemilihan di Kabupaten.

Campur tangan dalam menentukan penetapkan peserta Pemilu.Memobilisasi semua organisasi Sosial, Keagamaan dan Ekonomi untuk kepentingan Parpol dan kandidat tertentu, tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan,” penjelasan Nuri.

Nuri menambah, larangan bagi Prajurit TNI sesuai UU RI No.10 tahun 2008, memberi komentar, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestasi Pemilukada kepada keluarga atau masyarakat baik secara perorangan atau fasilitas di area tempat penyelenggaraan Pemilukada,Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilukada di instansi dan peralatan milik TNI. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian kepada seluruh anggota TNI, membatasi diri untuk tidak berada secara fisik baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilukada. Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan indentitas peserta Pemilukada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas TNI lainnya.

Dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah Politik, yang berpotensi konflik,” akhir penyampaian Nuri sebagai nara sumber.(ags)

Loading

410 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *