Lpk | Surabaya – Sahroni bin Hanafi ( 42) kembali jalani Sidang lanjutan dalam perkara narkoba yang digelar diruang Sari I Pengadilan Nagari Surabaya, Selasa (11/02/2020).

Dalam persidangan kali ini yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakimi adalah Hj. Widarti.SH.MH, Memeriksa dan Mengadili perkara ini. Sementara terdakwa di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Dalam Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya, Menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestwbes Surabaya guna di mintai keterangannya dalam persidangan.

Di jelaskan oleh saksi awal kejadian perkara tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang di lakukan oleh terdakwa sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap terdakwa.

Selanjutnya, pada Jum’ad 01 Nopember 2019 sekira pukul 21,00 wib terdakwa berhasil di tangkap petugas Satresnarkona Polrestabes Surabaya di rumahnya jalan Dukuh Pakis.V Surabaya tepatnya di lantai II rumah terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (4) empat poket sabu dengan berat masing masing 1,08 gram, 1,10 gram, 1,14 gram, 0,40 gram, serta (5) lima buah pipet kaca, menurut pengakuan terdakwa jika dirinya baru saja menjual (1) satu poket kepada Anugrah Ralo (Berkas terpisah) dengan harga Rp 200 ribu yang rencananya akan terdakwa pakai bersama dengan Anugrah Ralo dan Wahyu Widodo.

Atas keterangan saksi tersebut, di benarkan oleh terdakwa, sehingga pria asal Jalan Kupang Gunung Jaya.IV Surabaya ini di jerat Undang Undang dalam pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gle)

Loading

359 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *