Lpk|Kediri – Pria asal Desa Mayaran gini harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya pria tersebut di duga mengedarkan obat haram jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Reskrim Polsek Mojoroto tidak mau buruanya lepas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil anggota berhasil mengamankan yakni warga Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, ACA (32) karena diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah personel mendapat informasi mengenai transaksi barang haram tersebut, Selasa (11/2) malam.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Kediri, AK Kamsudi, seperti yang dijelaskan Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana sebelumnya bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri masih cukup tinggi. “AKBP Miko Indrayana suka menjelaskan, di wilayah Kediri menjadi perlintasan peredaran narkotika, baik sabu maupun obat keras jenis dobel L,” ujarnya, Rabu (12/02/2020).
AKP Kamsudi menjelaskan, untuk penangkapan pelaku (Achmad), personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto sebelumnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. “Ternyata, di salah satu teras rumah kosong Kelurahan Gayam, personel mengetahui ada laki-laki yang mencurigakan,” jelasnya”.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, personel melakukan upaya pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang tidak lain adalah pelaku. Saat melakukan penggeledahan badan, personel menemukan satu paket kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Kristal putih tersebut disimpan dalam plastik klip putih bening.
Atas temuan tersebut, pelaku dibawa ke kantor Polsek Mojoroto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana (Polsek), paket sabu tersebut meiliki berat total 4,39 gram. “Dari hasil pemeriksaan, anggota juga menemukan barang bukti lain yaitu 6 potongan sedotan yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Karena, pelaku juga membawa timbangan elektrik,” ucapnya. (mh)