YALPK | Bali – Setelah kemarin gagalkan pengiriman ribuan burung ilegal dari Lombok ke Bali, kini giliran upaya penyelundupan tujuh penyu diamankan personel Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di daerah pantai Grogak Jl. Pasir Putih, Dusun Banyuwedang I, Desa Pejarakan, Kec. Grogak, Kab. Buleleng, Bali, Minggu (17/3) dini hari.
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko saat ditemui di Mako Lanal Denpasar, Minggu petang membenarkan bahwa personelnya telah menggagalkan upaya menyelundupan tujuh ekor penyu tersebut.
Menurutnya, modus penyelundupan penyu hijau yang digolongkan sebagai satwa langka dan dilindungi ini dilakukan oleh para pelaku yang dinilai sangat lihai dalam melakukan aksinya.
Namun sayangnya sebelum para pelaku melangkah lebih jauh, petugas Pos TNI AL Celukan Bawang jajaran Pangkalan TNI AL Denpasar berhasil mengagalkan upaya penyelundupan dan menemukan tujuh ekor penyu hijau yang terdampar dipantai. Belum diketahui siapa pelakunya dan apa motif yang dikerjakan.
Menurut Danlanal, ada laporan dari masyarakat bahwa di daerah pesisir pantai Grogak ada sekelompok orang yang akan menurunkan penyu dari sebuah kapal, kemudian Danposal Celukan Bawang dan timnya bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Meskipun kondisi cuaca dalam keadaan hujan deras, anggota TNI AL Posal Celukan Bawang tetap bekerja melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sekitar pukul 22.30 Wita ketika tiba di Pantai Grogak dan melakukan penyisiran serta pengamatan pantai, Tim berhasil melihat ada sekitar empat orang tak dikenal melarikan diri meninggalkan kapal yang ditambat di tepi pantai.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan kearah perahu menggunakan lampu senter, Tim berhasil menemukan tujuh ekor penyu disekitar perahu dalam keadaan terikat tali tambang,” tetangnya.
Untuk menyelamatkan penyu-penyu tersebut, selanjutnya Danposal Celukan Bawang melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Lanal Denpasar. Dan langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan penyu dan kapal yang diduga digunakan untuk menangkap penyu hijau tersebut.
Kemudian Lanal Denpasar melakukan koordinasi dengan Kantor BKSDA Prov. Bali perihal penangkapan penyu di daerah pantai Grogak, BKSDA Prov. Bali dari Resort BKSDA Kab. Buleleng bergerak ke lokasi untuk melihat dan mengecek kondisi penyu tersebut sebelum datang Tim Evakuasi dari Balai TCEC desa Serangan Denpasar.
Menurut BKSDA Prov. Bali penangkapan penyelundupan penyu di Bali bukan kali pertama. Setidaknya sudah berkali kali aksi tersebut digagalkan oleh petugas baik itu dari TNI AL dan Polda Bali. Berdasarkan data Pro Fauna, ada tujuh jenis penyu di dunia dan enam di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu belimbing, penyu pipih, dan penyu tempayan.
Perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bahkan, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menanggapi masih banyaknya tindak ilegal, Komandan Lanal Denpasar menekankan semua prajurit dijajarannya, termasuk personel Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar, agar terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut sebagai wujud nyata yang menjadi kewajiban TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.pungkasnya. (jf)