Lpk | Surabaya – Ratusan orang dengan sengaja membangun pemukiman tanpa izin di area lahan yang bukan miliknya di wilayah RW. 5, Tambak Dalam kelurahan Asemrowo kecamatan Asemrowo Surabaya, sejak 2015 sampai hari ini hal ini berlangsung dengan aman hingga berdiri 180-an rumah maupun lahan yang masih dalam pengurukan.
Peter Sosilo, SH dari lembaga hukum Garuda Law Firm terhitung dari tanggal 1 Februari 2020 ditunjuk oleh 4 pemilik tanah yaitu Wenas, Unaryo, Sugianto, dan Agus, dengan total luas tanah 20,1 Hektar.
” Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah Sdr. Wenas karena sepertiga dari luas tanahnya sudah diperjualbelikan sekaligus dirusak pagar pembatasnya. Hal ini sudah dilaporkan ke aparat, sudah ada yang dipidanakan tapi beberapa diantara terlapor melarikan diri,” ujar Peter saat meninjau lokasi, Sabtu (15/2/2020).
” Tanah ini sudah sah secara hukum milik ke-4 klien kami dengan bukti sertifikat, dan akan memidanakan pihak-pihak yang telah memperjual-belikannya sekaligus yang berusaha meng-backupnya,” tambah Peter.
Berdasarkan temuan, ada kuitansi penjualan tanah tersebut dengan harga 10 juta sampai 20 juta per kapling (ukuran 7 x 12 m2). Dan saat ini sudah sekitar 2 Hektar tanah yang sudah dibangun maupun masih tahap diuruk.
Saat ini sudah dibentuk Satgas untuk mengawasi agar tidak terjadi lagi penjualan, pengurukan maupun pembangunan liar di wilayah hak milik klien kami. Namun apabila masih berlanjut akan ada tindakan tegas dan yang pasti akan ada tindakan eksekusi bagi yang sudah membangun ataupun menguruk wilayah tersebut.
” Maka kembali kami ingatkan, jangan ada lagi tindakan yang melanggar hukum karena akan ada tindakan tegas. Dan kamu beri kesempatan bagi yang sudah terlanjur mohon bisa menghubungi kami dan berdialog masalah ganti rugi yang layak,” tegas Peter.
Turut hadir dalam peninjauan lokasi tersebut beberapa tokoh masyarakat yang tahu sejarah tanah tersebut dan mereka membenarkan kepemilikannya. (ir)