Lpk | Trenggalek – Kepolisian unit satreskrim polres trenggalek berhasil mengungkap penipuan yang bermodus jual beli online melalui jejaring sosial facebook. Penipuan dilakukan oleh seorang wanita bernama Nur Lailiyah asal kabupaten Tulungagung pada awal bulan februari lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K M.H Mengatakan, “Pengungkapan kasus berawal dari laporan salah seorang korban pada awal februari lalu yang memesan 400 box masker melalui akun facebook seharga Rp.24 juta rupiah”.
Tersangka menawarkan sebuah masker di sosial facebook, kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi melalui inbox messenger dengan tersangka. Korban tertarik karena harganya lebih murah dari pada biasanya. Ungkap Kapolres Trenggalek di hadapan awak media Saat menggelar konferensi pers, Senin (17/02/20)
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak juga menyampaikan bahwa Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengamankan salah seorang tersangka wanita asal Kabupaten tulungagung beserta barang buktinya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah, imbuhnya.
Dikatakan Kapolres, komunikasi tersebut berlanjut dengan saling bertukar nomor Whatsapp. Hingga akhirnya korban memesan 400 box masker seharga Rp 24 juta rupiah dan meminta korban untuk mentransfer uang separuh dari harga sebagai DP nya.
Setelah terjadi kesepakatan korban Keesokan harinya mentransfer uang kepada tersangka senilai Rp 11.400.000,- Namun sayangnya, pasca mentransfer uang tersebut, pelaku tidak mengirim barang yang dimaksud kepada korban.
“Pada saat itu korban juga mencoba menghubungi tersangka via Whatsapp, namun nomor korban malah justru di blokir. Demikian pula dengan inbox messengger miliknya,” Ujar Kapolres.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek untuk ditindak lanjuti.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa screenshot percakapan facebook antara pelaku dengan korban, 1 unit hp merk Oppo F9, uang tunai senilai Rp 8.950.000,- , dan 1 lembar bukti transfer.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” Pungkasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Trenggalek khususnya lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial apapun, kalau ada penawaran online terkait barang, harus berhati-hati dan di cek betul apa benar penjualnya sudah terverifikasi. Alangkah baiknya jika kita kenali dulu penjualnya, barangnya dan tidak gegabah untuk mentransfer uang kepada orang lain tanpa bukti yang jelas. (awr)