Lpk | Mojokerto – Pasca ditetapkannya 5 tersangka Dumping pembuang limbah B3 di tempat bekas galian c di desa Kecapangan,Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Polisi harus berani periksa” Cuitan percakapan WhastApp ( WA)Hampir 3 bulan kasus pembuangan limbah masih menyisahkan misteri,dengan belum adanya pelaku yang ditahan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan,penetapan sudah dilakukan setelah adanya gelar perkara pada hari Jum’at (7/2/20),dengan telah ditetapkan 5 pelaku sebagai tersangka.

Ketua Laskar Merah Putih Macab Mojokerto, Agus P. ST,meminta pihak Polres Mojokerto harus segera memeriksa Bukti Cuitan WhastAp ( WA) dengan durasi 4.50 menit,karena dalam percakapan sudah jelas ,YK menelepon GN meminta agar semua data bukti surat manivest elektronik untuk bisa direkayasa dengan bantuan TRS agar segera dikondisikan.

Dengan Modus dibawah ini salah satu percakapan dalam upaya untuk memanipulasi data :

YK = Hallo…pk Gn ya…
GN = Iya pak
YK = Eee pk biar nanti gk ada masalah, biar ngemet aja ,bapak nanti saya kasih nomer pk TRS.

GN = Gak gitu pak ..? biar gk kesana kesini,bapak kan yang punya ide untuk bisa menghapus data itu.
YK = Oh iya…betul..betul
GN = Itu kan ide dari bapak untuk menghapus Vest Elektronik yang bapak sampaikan.
YK = Betul pak
GN = Bagaimana caranya agar saya tidak bolak balik gitu lho pak .
YK = itu rencana yang tadi saya wa ke bapak ,tekhniknya nanti pak TRS akan melobi orang kayanata agar dengan cara agar 4 Vest Elektronik yang bermasalah itu nanti kalau di kroscek oleh pihak penyidik sebelum dilaporkan tidak kelihatan.
GN = Oh Begitu ya pak
YK = Jadi gk tau caranya pk TRS untuk bisa nglobinya dan negoisasi seperti apa ,mau bikin memo yang penting kita percayalah karena ada kedekatan dengan kayanata ,karena sudah kebiasaan gitu lho..
Dari cuplikan bahasa di atas,seharusnya sudah ada Otak tersangka utama untuk dijadikan terdakwa .

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan,penetapan sudah dilakukan setelah adanya gelar perkara pada hari Jum’at (7/2/20),dengan telah ditetapkan 5 pelaku sebagai tersangka.
Zainul Arifin (46 Th),asal Manduro Manggung Gajah,Kecamatan Ngoro, Suparman ( 59 Th) asal Betro Kecamatan Kemlagi Mojokerto selaku ko’ordinator lapangan.
Sementara 3 tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT.Tenang Jaya Sejahtera, Muchlisin (47) warga desa Keboan Kecamatan Ngusikan Jombang, Armanurohim (28) asal ngimbangan Mojosari serta Moh.Basuki (35) asal Kutamekar,Kecamatan Ciampel Karawang .

Dari data cuitan melalui hp,salah satu oknum perusahaan dengan durasi 05.40 menit ,dalam percakapan dijelaskan untuk menghilangkan dan merubah bukti manivest pengiriman.
Polisi juga harus segera mendalami bukti isi rekaman percakapan agar aktor utama bisa dipidanakan dan data terkait percakapan akan saya serahkan ke Polres, Ucap Ketua Laskar Merah Putih Mojokerto.

Kinerja Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima Patut di Acungi Jempol dengan sudah ditetapkannya tersangka.

Dari keterangan yang dihimpun wartawan central berita, Zainul di bohongi oleh suparman dengan mengatakan bahwa limbah yang akan dibuang dilahannya sudah resmi,karena pembuangan awal sudah di buang di karawang gak taunya malam hari saya dipanggil oleh warga terkait tertangkapnya 3 armada di lahan saya,ucapnya.
Dari hasil pembuangan itu Zainul menerima keuntungan Rp 750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.

Dari Ketiga sopir PT TJS pun membuang limbah sludge kertas yang mereka angkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul. Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi.

Mereka dijerat dengan Pasal 102 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Dengan sudah ditetapkanya 5 tersangka,mudah-mudahan setelah diserahkan data bukti percakapan akan terungkap aktor utama pembuangan limbah B3,agar membuat efek jera,ungkap ketua Laskar Merah Putih Mojokerto.(red)

Loading

540 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *